Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ciduk Pelaku Pembacokan di Maluku Tenggara

Redaksi TM by Redaksi TM
April 30, 2025
in Hukrim
pelaku pembacokan ditangkap di Malra

Pelaku pembacokan di Malra ditangkap oleh polisi.

AMBON, TM.– Aparat Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) bergerak cepat dan berhasil menangkap P.O., terduga pelaku pembacokan terhadap T.A.K. di kompleks Pokarina, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil.

Baca Juga :

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian yang terjadi pada Senin pagi (28/4/2025) sekitar pukul 05.50 WIT.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, dalam rilis resmi, Rabu (30/4), menyampaikan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku dalam kondisi diduga mabuk usai mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

“Pelaku membacok korban menggunakan parang. Korban sempat menangkis, namun mengalami luka berat pada tangan kanannya,” jelas Kapolres.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, laporan warga yang masuk ke Polres segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Tim kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Desa (Ohoi) Ngilngof dan bersembunyi di rumah salah satu warga. Pelaku ditangkap pada Selasa (29/4) tanpa perlawanan, lalu dibawa ke Mapolres Malra untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ungkap Duma.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik dan kekerasan di wilayah Maluku Tenggara.

“Kami ajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Mari jaga keamanan dan ketertiban di Tanah Evav yang kita cintai ini,” pungkasnya.(TM-02)

Tags: pembacokanpolres maluku tenggarasopi
Previous Post

Bentrok Lingat-Kandar di Tanimbar, 1 Tewas dan 6 Luka, Polisi Buru Pelaku

Next Post

HIPMI Kota Ambon Resmi Dilantik, Ingin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Berita Terkait

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

DOBO, TM – Aparat kepolisian diduga mengamankan sebuah kapal nelayan KM MM yang membawa puluhan ton bahan bakar minyak (BBM)...

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

Ambon, TM — Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial SKP, mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan...

Ilustrasi KDRT

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

by Redaksi TM
April 13, 2026
0

Namrole, TM — Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Seorang perempuan berinisial DM dilaporkan mengalami luka serius usai...

Next Post
Pengurus HIPMI Kota Ambon

HIPMI Kota Ambon Resmi Dilantik, Ingin Jadi Mitra Strategis Pemerintah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Tanimbar Lantik 26 Pejabat Eselon II: Bekerjalah dengan Sepenuh Hati, Jaga Integritas

Bupati Tanimbar Lantik 26 Pejabat Eselon II: Bekerjalah dengan Sepenuh Hati, Jaga Integritas

April 17, 2026
Rosbayani Asri Arman Apresiasi Tim PKK SBB, Juara 1 Lomba Pelaksana 10 Program Pokok 2025

Rosbayani Asri Arman Apresiasi Tim PKK SBB, Juara 1 Lomba Pelaksana 10 Program Pokok 2025

April 17, 2026
Ilustrasi Mati Lampu

Listrik Padam Berjam-jam di Dobo, Aktivitas Warga dan Perkantoran Lumpuh, PLN Belum Beri Penjelasan

April 17, 2026
Golkar aru

Musda Golkar Aru Makin Panas! Dua Kandidat Kuat Siap Bertarung, Luvi Iddy Thunggal Tampil Percaya Diri

April 16, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang