DOBO, TM — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Pandopo II, Kota Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, pada Selasa malam, 29 April 2026, sekitar pukul 23.20 WIT.
Korban yang meninggal dunia diidentifikasi sebagai Silvester Yopy Heatubun, pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DE 4541 FA.
Sementara penumpangnya, Tresia Rettob, beserta pengendara dan penumpang sepeda motor Yamaha Fino terlibat, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Cendrawasih Dobo untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Aru, Pricillia Alfons, menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan.
Menurutnya, pengendara sepeda motor Yamaha Fino warna merah bernomor polisi DE 4374 PZ melaju dari arah Pandopo II menuju Jalan Kantor Dewan Lama dengan kecepatan tinggi.

“Setibanya di TKP, kendaraan tersebut bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi DE 4541 FA yang dikendarai Silvester Yopy Heatubun dengan penumpang Tresia Rettob, sehingga langsung terjadi kecelakaan,” ujar Pricillia, Rabu, 30 April 2026.
Akibat benturan keras tersebut, Silvester Yopy Heatubun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tiga orang lainnya yang mengalami luka-luka segera mendapat penanganan medis di RSUD Cendrawasih Dobo.
Saat ini, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Aru telah mengamankan barang bukti dari kedua kendaraan yang terlibat guna keperluan proses penyelidikan lebih lanjut.(gafar bahta)















