Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, December 21, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Dua Pejabat Dinsos SBB Jadi Tersangka Korupsi Sembako COVID-19

Redaksi TM by Redaksi TM
May 2, 2025
in Hukrim
Dua tersangka mengenakan rompi orange

Dua tersangka mengenakan rompi orange ditahan, Jumat (2/5/2025).

AMBON, TM. – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :

Pelaku Penikaman Penjual Petasan di Depan PGSD Unpatti Ambon Akhirnya Ditangkap

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Korban Dijerat Lewat Media Sosial

Penikaman Pedagang Petasan di RST Ambon Belum Terungkap, Keluarga Desak Kapolresta Dicopot

Kedua tersangka berinisial DRS. JR., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), dan ML, S.P., selaku Bendahara Pengeluaran. Penahanan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-127/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor: Print-128/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025.

Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, dalam konferensi pers di Kejati Maluku, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh Tim Pidana Khusus Kejari SBB.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.546.750.000 berdasarkan hasil audit Bidang Pengawasan Kejati Maluku Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025, tanggal 11 April 2025,” ungkap Bambang.

Para tersangka, kata dia, diduga menyalurkan paket bantuan sembako COVID-19 tidak sesuai ketentuan. Dari total anggaran sebesar Rp15,12 miliar, sebanyak Rp13,94 miliar digunakan untuk pengadaan 69.716 paket sembako.

“Sementara Rp1,17 miliar digunakan untuk operasional pengiriman. Namun, pada pencairan tahap IV ditemukan penyaluran fiktif, dan pada tahap I hingga V terdapat penyimpangan dan penyaluran tidak sesuai peruntukan,” tandas Bambang.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, DRS. JR ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, mulai 2 Mei hingga 21 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, S.H., M.Kn., menyebutkan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 301 saksi, beberapa ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti.

“Gelar perkara yang dilakukan menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dengan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” tandas Gunanda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(TM-02)

Tags: kejari sbbkorupsi sembako covidpejabat dinsos sbb
Previous Post

Target Hasil ‘Baik’ Audit BPK, Puluhan Mobil Pemkab SBT Diburu

Next Post

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

Berita Terkait

Kapolresta Ambon, Kombes Yoga

Pelaku Penikaman Penjual Petasan di Depan PGSD Unpatti Ambon Akhirnya Ditangkap

by Redaksi TM
December 21, 2025
0

AMBON, TM – Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih 11 hari, kasus penikaman terhadap Hawa Bahta (54), penjual petasan...

Pelaku (wajah diburamkan) diantara aparat kepolisian Malra

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Korban Dijerat Lewat Media Sosial

by Redaksi TM
December 20, 2025
0

LANGGUR, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus kejahatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang...

Penikaman Pedagang Petasan di RST Ambon Belum Terungkap, Keluarga Desak Kapolresta Dicopot

Penikaman Pedagang Petasan di RST Ambon Belum Terungkap, Keluarga Desak Kapolresta Dicopot

by Redaksi TM
December 15, 2025
0

Ambon, TM – Penanganan kasus penikaman terhadap Sawa Bahta (54), seorang pedagang petasan di Kota Ambon, menuai sorotan tajam. Hingga...

Next Post
Proses pemilihan dekan FPIK Unpatti

Prof. Dr. Y. Lopulalan Terpilih sebagai Dekan FPIK Unpatti Periode 2025-2029

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Malra, Thaher Hanubun membuka pelaksanaan operasi pasar murah

Pemkab Malra Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Rakyat jelang Nataru

December 21, 2025
Kapolresta Ambon, Kombes Yoga

Pelaku Penikaman Penjual Petasan di Depan PGSD Unpatti Ambon Akhirnya Ditangkap

December 21, 2025
Sambil Menahan Isak Tangis, Fachri Beri Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum MK

Sambil Menahan Isak Tangis, Fachri Beri Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum MK

December 20, 2025
Kankemenag Kepulauan Aru Gelar Jalan Sehat Antar Kerukunan Peringati HAB ke-80 Tahun 2026

Kankemenag Kepulauan Aru Gelar Jalan Sehat Antar Kerukunan Peringati HAB ke-80 Tahun 2026

December 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang