Ambon, TM.- Hendro Wibisono alias Bisiong diam-diam telah menghirup udara segar, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghilangkan status tersangkannya sejak tahun 2019. Tak hanya Bisiong, ada huga tiga rekan tersangknya yang salah satunya, Sandi Watimena juga sudah bebas demi hukum dari status tersangka mereka.
Bisong Cs dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar terkait dugaan korupsi proyek Drainase, di Desa Sifnana, Kota Saumlaki tahun 2018. Sayangnya, kasus ini sarat kepentingan hingga kemudian diambil alih oleh Kejati Maluku.
Setelah diambil alih oleh Kejati, kasus ini secara diam-diam telah dihentikan yang katanya melalui ekspose gelar perkara oleh penyidik Kejati Maluku, termasuk status empat tersangka (Bisiong Cs) dihapuskan.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi menanggapinya santai. Menurut dia, perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya sejak tahun 2019.
Dimana, kata dia, pengehentian penyidikan beserta status tersangka berdasarkan hasil penyidikan berupa pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli bidang teknis yang terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan sistem Drainase Primer Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 47.098.056.
“Temuan itu, dan Kekurangan Volum Pekerjaan tersebut telah dibayarkan atau disetor ke Kas Negara oleh rekanan dan bukti pembayaran atau penyetorannya semuanya ada pada Penyidik,” akui Sammy singkat via pesan watshap, Selasa 3 November 2020.
Sebagaimana diketahui, Kejari KKT telah resmi menetapkan Bos PT Tiga Ikan, Hendro Wibisono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Desa Sifnana, Kabupaten MTB tahun 2015.
Hendro dijerat sebagai tersangka, setelah tim penyidik melakukan ekspos bersama dengan Kepala Kejari MTB, Frengkie Son Laku pekan lalu.
“Untuk kegiatan itu telah dicairkan semuanya, termasuk ada anggaran jalan senilai Rp1.030.000.000 yang telah dicairkan pada tahun 2015, tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang rusak untuk pembangunan drainase di bawah jalan,” kata Frangkie Son Kajari Kepulauan Tanimbar kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2018 lalu.
Dia menjelaskan, pemeriksaan atas dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak awal 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menyimpulkan telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, dibuktikan dengan dua alat bukti.
Tersangka Hendro Wibisono dan tiga rekannua dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
“Walau begitu kami belum menahan tersangka karena ketika kami naikan statusnya menjadi tersangka yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.030. 000.000,” kata Frangkie.
Mantan Kepala Kejari Serui, Papua itu menambahkan, saat Hendro Wibisono mengembalikan kerugian negara, ia berharap kasusnya dapat dihentikan. Namun, harapannya tidak bisa dikabulkan.
“Saya sudah nyatakan kepada tersangka bahwa dari UU tipikor ini adalah bukan menyelamatkan seseorang, tetapi untuk menyelamatkan keuangan negara yang sudah telanjur dilakukan,” ujar Frangkie.
Lalu menambahkan, jaksa masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, seperti konsultan pengawas, panitia lelang atau mereka yang berperan menandatangani SPB, SPM dan SP2D. (TM-02)
Discussion about this post