Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, December 7, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Terduga Provokator Konflik Antarwarga di Maluku Tenggara Ditangkap

Redaksi TM by Redaksi TM
May 27, 2025
in Hukrim
Terduga provokator konflik di Maluku Tenggara

Terduga provokator konflik di Maluku Tenggara (tengah) di tangkap Polisi.

LANGGUR, TM.– Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap seorang pria berinisial Y.I.K alias Setan (33), yang diduga sebagai provokator dalam konflik antarwarga di Komplek Perumahan Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga :

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

Komisi I DPRD Maluku Minta Kapolda Segera Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Mahasiswa UIN AM Sangadji

Y.I.K ditangkap pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT oleh tim buru sergap gabungan. Ia ditangkap di sebuah rumah warga di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, setelah sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.

“Pelaku sempat kabur, tapi berhasil kami amankan di jalan raya dan langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma, didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, dalam keterangan pers, Rabu (26/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menghasut sejumlah pemuda dari Komplek Perum Pemda untuk menyerang Komplek Karang Tagepe. Beberapa hari sebelum bentrokan terjadi, Y.I.K mengumpulkan massa dan menyiapkan senjata tajam. Ia diduga menjadi otak sekaligus pimpinan serangan.

“Motifnya adalah balas dendam. Tersangka mengajak sejumlah orang untuk melakukan penyerangan secara terorganisir,” ujar Duma.

Akibat insiden tersebut, dua warga dilaporkan tewas, puluhan orang mengalami luka-luka, termasuk beberapa anggota kepolisian yang mencoba melerai bentrokan.

Y.I.K saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Maluku Tenggara. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau seluruh warga Maluku Tenggara agar tidak terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang dapat memicu konflik.

“Jangan mudah terpancing isu, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Kami akan menindak tegas setiap upaya yang mengganggu kedamaian di Bumi Larvul Ngabal,” tegasnya.(TM-02)

Tags: konflikmaluku tenggaraprovokator
Previous Post

Dua Kecamatan di Aru tak Punya Gedung SMA, Ketua DPRD Maluku Minta Perhatian Pemerintah

Next Post

DPRD SBT Minta Pemerintah Tambah Anggaran Buat RSUD Goran Riun

Berita Terkait

lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Dr. Kayadoe, tepat di Tugu Dolan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

by Redaksi TM
November 27, 2025
0

AMBON, TM — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mendesak Kapolda Maluku untuk segera menuntaskan dua kasus penganiayaan...

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Minta Kapolda Segera Ringkus Pelaku Utama Penganiayaan Mahasiswa UIN AM Sangadji

by Redaksi TM
November 24, 2025
0

AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku bertindak cepat menangkap pelaku utama kasus penganiayaan terhadap seorang...

Next Post
DPRD SBT Minta Pemerintah Tambah Anggaran Buat RSUD Goran Riun

DPRD SBT Minta Pemerintah Tambah Anggaran Buat RSUD Goran Riun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

December 6, 2025
Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

December 5, 2025
Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

December 5, 2025
Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

Ketua DPRD Maluku Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I ADPSI

December 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang