AMBON, TM.— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Nanang Hayoto alias Nago. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Martina, serta dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon. Vonis yang dikeluarkan tercatat dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus/2025/PN.Amb.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Nanang Hayoto,” ujar hakim ketua, Orpha Martina.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini, Hayoto terbukti memiliki dan menyimpan sabu tanpa hak dan bertentangan dengan hukum.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sabu yang ditemukan dalam kemasan plastik bening seberat total 0,37 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sebagian kecil dari barang bukti, yaitu 0,10 gram, sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium. Sisanya, sebanyak 0,27 gram, diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dibawa ke persidangan.
“Barang bukti berupa sabu dan satu bungkus rokok Gudang Garam Filter sebagai tempat penyimpanan, kami nyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” tambah Orpha.
Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, di kawasan Lorong Samping Pondok Sakura, Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menanggapi putusan tersebut, Nanang Hayoto menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.(TM-01)