Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, March 3, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Warga di Maluku Tengah Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Redaksi TM by Redaksi TM
June 21, 2025
in Hukrim
Senpi rakitan yang diamankan Polres Maluku Tengah

Senpi rakitan yang diamankan Polres Maluku Tengah.

AMBON, TM. — Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah menangkap tiga warga Negeri Masihulan karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi. Penangkapan dilakukan setelah petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai di wilayah Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga :

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

Ketiga tersangka berinisial B.M. (54), pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S. (51) dan S.M. (44). Mereka diamankan saat menumpangi sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1848 B, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Areis Aminnulla, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman senjata api menggunakan kendaraan bermotor.

Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M.K., kepada tim Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dimaksud di Negeri Sifluru. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan lima orang penumpang. Mereka dibawa ke Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Areis dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang di antaranya terbukti membawa senjata api dan amunisi. Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Proses penyidikan lebih lanjut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku guna melengkapi berkas perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senjata api rakitan, satu senjata tabung lengkap dengan teleskop, 36 butir amunisi, satu unit mobil, sebuah handphone, STNK atas nama tersangka, pompa tabung, dan selongsong peluru.(TM-02)

Tags: maluku tengahsenjata api rakitantiga warga
Previous Post

Semua Mantan Pj Kades di SBT Bakal Diperiksa Inspektorat

Next Post

Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

Berita Terkait

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
March 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
February 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Kasus Dugaan Korupsi PT Bipolo Giding Masih Disidik, Kejati Maluku Tunggu Hasil Audit BPK

Kejati Maluku Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Masih Dalam Penyelidikan

by Redaksi TM
February 14, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku masih...

Next Post
Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

Sumbang Arloji, Fachri Pastikan Pemkab SBT Bantu Pembangunan Masjid An-Nur Taqwa Kilfura

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Maluku Tenggara, Thaher Hanubun

Tiga Kecamatan Satu Ekosistem: Pertanian Topang Pariwisata Manyeuw

March 3, 2026
Serius Tangani Stunting, Bupati Aru Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Serius Tangani Stunting, Bupati Aru Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

March 3, 2026
sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

March 3, 2026
Wakil Bupati Membuka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Kei Kecil.

Ketahanan Pangan dan SDM Jadi Prioritas RKPD 2027 Maluku Tenggara

March 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang