Ambon, TM.- Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua secera resmi telah menaikan status kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haria tahun 2018 senilai Rp 2 miliar ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara. Bahkan, pelaku kejahatan dugaan korupsi pun sudah dikantongi penyidik Jaksa.
“Ya, ada perbuatan pidana sehingga kami naikan ke tahap penyidikan. Soal tersangka, belum. Tapi, ya sama aja dengan kasus Porto (ADD Desa Porto),” Sebut Kacabjari Saparua, Ardy kepada media ini, Senin 25 Januari 2021. Diketahui, dalam kasus ADD Porto, Raja, Bendahara hingga Sekertaris dijadikan tersangka (mengingatkan).
Ardi menjelaskan, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan ekspos yang digelar di Kantor Kejari Ambon, Senin (18/1) yang menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa.
“Kita menemukan adanya indikasi kuat adanya mark up atau penggelembungan harga dalam pengelolaan dana desa itu, sehingga kasus tersebut resmi naik status ke penyidikan. Penyidikan akan dilakukan untuk menenentukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus itu,” tadnas dia.
Untuk diketahui, dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.
Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga melibatkan sejumlah staf desa.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapangan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi dan rumah layak huni. Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria melakukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek. (TM-01)
Discussion about this post