Ambon, TM.— Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan pemilik klub Jong Ambon FC (JAFC), Rhony Sapulette. Dengan demikian, perkara perdata ini akan berlanjut ke pokok perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Ulfa Rery, dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (1/7/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa PN Ambon memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
“Majelis berpendapat bahwa eksepsi tergugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” ujar hakim anggota Dedy saat membacakan putusan.
Kuasa hukum Jong Ambon FC, Haija Wakano, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena Asprov PSSI Maluku membatalkan sepihak keikutsertaan timnya dalam Liga 4 Wilayah Maluku tahun 2025, meskipun klub telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10 juta dan melakukan persiapan selama lima bulan.
“Selama masa persiapan tentu sudah banyak biaya yang dikeluarkan. Maka dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp260 juta dan immateriil sebesar Rp2 miliar,” ujar Wakano, Rabu (2/7).
Tindakan pembatalan sepihak ini, lanjut Wakano, juga telah menghambat perkembangan pemain muda Maluku yang seharusnya mendapat panggung untuk berkompetisi secara nasional.
Asprov PSSI Maluku sebelumnya berargumen bahwa sengketa antar anggota PSSI harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase PSSI sesuai Statuta PSSI 2019. Namun, majelis hakim menilai bahwa gugatan Rhony Sapulette merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berada dalam ranah peradilan umum.
Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, empat saksi dihadirkan tergugat, termasuk Sekjen Asprov PSSI Maluku, M. Manuputty. Dari keterangan yang disampaikan, majelis hakim mencatat adanya ketidakberaturan dalam administrasi internal Asprov, termasuk pelaksanaan Liga 4 yang dinilai tidak didasari korespondensi resmi.
Menurut Wakano, pengelolaan kompetisi dilakukan secara informal, seperti perubahan jadwal tanpa pemberitahuan resmi, dan pendaftaran peserta hanya melalui grup WhatsApp.
“Pembatalan keikutsertaan Jong Ambon FC hanya karena keterlambatan pembayaran di hari yang sama, padahal tim sudah mendaftar melalui aplikasi SIAP PSSI dan menyampaikan kesanggupan membayar,” ungkapnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke pokok perkara dalam agenda persidangan selanjutnya. (TM-02)