Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, July 9, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Olahraga

PN Ambon Tolak Eksepsi PSSI Maluku, Gugatan Jong Ambon FC Tetap Berlanjut

Redaksi TM by Redaksi TM
July 2, 2025
in Olahraga
Jong Ambon Fc

Jong Ambon Fc

Ambon, TM.— Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku dalam perkara gugatan perdata yang dilayangkan pemilik klub Jong Ambon FC (JAFC), Rhony Sapulette. Dengan demikian, perkara perdata ini akan berlanjut ke pokok perkara.

Baca Juga :

Buka Bupati Cup II 2025, Bupati MBD Siapkan Total Hadiah Rp116 Juta

Unpatti Tuan Rumah Pomprov Maluku I, Siapkan Atlet Menuju Pomnas 2025

Kodam XV Pattimura dan PTMSI Maluku Gelar Turnamen Tenis Meja

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Dedy Lean Sahusilawane dan Ulfa Rery, dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (1/7/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa PN Ambon memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.

“Majelis berpendapat bahwa eksepsi tergugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” ujar hakim anggota Dedy saat membacakan putusan.

Kuasa hukum Jong Ambon FC, Haija Wakano, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena Asprov PSSI Maluku membatalkan sepihak keikutsertaan timnya dalam Liga 4 Wilayah Maluku tahun 2025, meskipun klub telah membayar biaya pendaftaran sebesar Rp10 juta dan melakukan persiapan selama lima bulan.

“Selama masa persiapan tentu sudah banyak biaya yang dikeluarkan. Maka dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp260 juta dan immateriil sebesar Rp2 miliar,” ujar Wakano, Rabu (2/7).

Tindakan pembatalan sepihak ini, lanjut Wakano, juga telah menghambat perkembangan pemain muda Maluku yang seharusnya mendapat panggung untuk berkompetisi secara nasional.

Asprov PSSI Maluku sebelumnya berargumen bahwa sengketa antar anggota PSSI harus diselesaikan melalui Badan Arbitrase PSSI sesuai Statuta PSSI 2019. Namun, majelis hakim menilai bahwa gugatan Rhony Sapulette merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang berada dalam ranah peradilan umum.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, empat saksi dihadirkan tergugat, termasuk Sekjen Asprov PSSI Maluku, M. Manuputty. Dari keterangan yang disampaikan, majelis hakim mencatat adanya ketidakberaturan dalam administrasi internal Asprov, termasuk pelaksanaan Liga 4 yang dinilai tidak didasari korespondensi resmi.

Menurut Wakano, pengelolaan kompetisi dilakukan secara informal, seperti perubahan jadwal tanpa pemberitahuan resmi, dan pendaftaran peserta hanya melalui grup WhatsApp.

“Pembatalan keikutsertaan Jong Ambon FC hanya karena keterlambatan pembayaran di hari yang sama, padahal tim sudah mendaftar melalui aplikasi SIAP PSSI dan menyampaikan kesanggupan membayar,” ungkapnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke pokok perkara dalam agenda persidangan selanjutnya. (TM-02)

Tags: Jong AmbonPN AmbonPSSI Maluku

Berita Terkait

Buka Bupati Cup II 2025, Bupati MBD Siapkan Total Hadiah Rp116 Juta

Buka Bupati Cup II 2025, Bupati MBD Siapkan Total Hadiah Rp116 Juta

by Redaksi TM
June 30, 2025
0

AMBON, TM.– Turnamen sepak bola Bupati Cup II Tahun 2025 resmi dibuka oleh Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benjamin Thomas...

Unpatti tuan rumah Pomprov Maluku

Unpatti Tuan Rumah Pomprov Maluku I, Siapkan Atlet Menuju Pomnas 2025

by Redaksi TM
June 16, 2025
0

Ambon, TM. — Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (Pomprov) Maluku I yang berlangsung...

Kodam XV Pattimura dan PTMSI Maluku Gelar Turnamen Tenis Meja

Kodam XV Pattimura dan PTMSI Maluku Gelar Turnamen Tenis Meja

by Redaksi TM
May 10, 2025
0

AMBON, TM.— Dalam rangka mendukung kemajuan olahraga di Provinsi Maluku, Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura bersama Persatuan Tenis Meja...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa

Ikatan Nusahulawano Gelar Syukuran Terpilihnya Hendrik-Vanath Sebagai Gubernur dan Wagub

April 13, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Warga Pelita Jaya Diduga Digerakan Hadang Pembukaan Lahan Baru Pisang Abaka di SBB

Warga Pelita Jaya Diduga Digerakan Hadang Pembukaan Lahan Baru Pisang Abaka di SBB

July 8, 2025
Pemkab Maluku Tenggara Gandeng KPK Tertibkan Pengelolaan Aset Daerah

Pemkab Maluku Tenggara Gandeng KPK Tertibkan Pengelolaan Aset Daerah

July 8, 2025
Benhur Watubun

Watubun Desak Pangdam XV/Pattimura Copot Danramil Elat atas Dugaan Pemukulan Tokoh Pemuda

July 7, 2025
Polsek Leksula Evakuasi Jenazah, Diduga Meninggal Akibat Sakit

Polsek Leksula Evakuasi Jenazah, Diduga Meninggal Akibat Sakit

July 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang