Dobo, TM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Aru turun langsung menemui warga di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, untuk membayarkan hasil penambangan batu dan pasir yang sebelumnya tidak dapat dijual akibat larangan pemerintah.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan upaya penertiban aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Kepala DLH Kepulauan Aru, Apres Mukuje, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP serta unsur TNI/Polri melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan hasil tambang yang terlanjur diproduksi.
“Kami melakukan pembayaran sekaligus mengingatkan warga agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan pesisir,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Proses pembayaran dilakukan setelah pendataan warga berdasarkan identitas resmi, guna memastikan bantuan tepat sasaran. Harga material disepakati sebesar Rp20.000 per karung.

Selain di Dusun Marbali, pemerintah daerah juga melakukan komunikasi intensif dengan warga di Desa Wangel untuk menghentikan aktivitas penambangan batu kerikil.
Menurut Mukuje, penertiban ini akan terus dilakukan sepanjang 2026 seiring maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
“Penambangan ilegal dapat menyebabkan degradasi lahan, abrasi pantai, penurunan debit air, hingga pencemaran lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat DLH lainnya, termasuk Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, bersama jajaran staf.
Pemkab Kepulauan Aru berharap langkah ini dapat menjadi solusi transisi bagi masyarakat sekaligus menekan praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan.(gafar bahta)
















