Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, January 16, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Ekonomi

DPRD Maluku Desak PT BBA Lengkapi Dokumen Lingkungan Terkait Tambang Batu Kapur di Kei Besar

Redaksi TM by Redaksi TM
July 14, 2025
in Ekonomi
Irawadi, Anggota DPRD Maluku

Irawadi, Anggota DPRD Maluku

AMBON, TM.– Aktivitas tambang batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Maluku. Pasalnya, perusahaan yang mendukung proyek Food Estate di Merauke, Papua itu diketahui telah beroperasi sejak September 2024 tanpa kelengkapan dokumen lingkungan hidup.

Baca Juga :

DPRD Dorong Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram

Terima LHP BPK, Pemkab MBD Komitmen Perbaiki Kinerja

Pemkab Malra Tingkatkan Promosi Wisata Pulau Kei

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/7/2025), mengungkapkan bahwa luas tambang PT BBA yang berada di Desa Nerong dan Desa Mataholat mencapai 190,82 hektare, dengan total produksi 263.650 ton per tahun.

“Perusahaan telah mengajukan persetujuan teknis terkait limbah B3, emisi, dan air limbah sejak Januari 2025, tapi dokumen lingkungan seperti DPLH baru dirampungkan pada Juli 2025. Padahal aktivitas tambang sudah dimulai sejak tahun lalu. Ini pelanggaran terhadap UU Cipta Kerja,” tegas Irawadi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku yang melakukan pengawasan pada Maret 2025 menemukan bahwa kegiatan tambang telah berjalan sebelum dokumen lingkungan disusun dan disahkan.

Menindaklanjuti pelanggaran ini, Gubernur Maluku telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menyelesaikan dokumen lingkungan dalam waktu maksimal 90 hari.

Tambang Dukung PSN, Namun Tetap Diawasi

Irawadi menjelaskan bahwa meski PT BBA melanggar aturan, proyek ini mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, pengawasan tetap dilakukan ketat oleh DLH, namun perizinan juga diberikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Tambang ini penting untuk pasokan material PSN Food Estate. Tapi kita tetap minta dokumen lingkungan dirampungkan agar legalitas dan keberlanjutan kegiatan tambang tetap terjamin,” ujarnya.

Penyusunan dokumen lingkungan berupa Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) kini ditangani oleh tim dari Universitas Pattimura. Pada 9 Juli 2025, DPLH dinyatakan lengkap secara administratif dan dijadwalkan masuk pembahasan teknis oleh instansi terkait.

PT BBA telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021, dengan SK IUP yang diterbitkan pada 26 Februari 2025 melalui sistem OSS. Sebelumnya, perusahaan juga mengajukan dan memperoleh SK Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada 28 Agustus 2024.

Fraksi Nasdem DPRD Maluku mendukung penyelesaian dokumen DPLH sebagai prasyarat utama untuk terbitnya IUP Operasi Produksi (IUP OP).

Meski proses administratif terus berjalan, DPRD menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Irawadi mengingatkan bahwa jika sanksi administratif tidak dipatuhi, PT BBA bisa dijerat pidana sesuai Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda Rp1 hingga Rp3 miliar bisa dijatuhkan jika perusahaan tetap tidak patuh. Prinsipnya, pidana adalah ultimum remedium, tapi bisa diterapkan,” tegasnya.(TM-02)

Tags: Dokumen Lingkungan PT BBAPT BBA Kei BesarTambang Batu Kapur Maluku
Previous Post

Antisipasi Muncul Masalah Hukum, Bupati Malra Teken MoU Bersama Kejari

Next Post

Pemkab Maluku Tenggara Gelar Kajian Risiko Bencana, Wabup: Ini Bukan Rutinitas Birokrasi

Berita Terkait

17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Dorong Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram

by Redaksi TM
January 15, 2026
0

  AMBON, TM — Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah melalui Perum Bulog dalam menyerap hasil...

Terima LHP BPK, Pemkab MBD Komitmen Perbaiki Kinerja

Terima LHP BPK, Pemkab MBD Komitmen Perbaiki Kinerja

by Redaksi TM
January 12, 2026
0

  MBD, TM - Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach bersama Ketua DPRD MBD, Petrus A. Tunay...

Promosi wisata kepulauan kei

Pemkab Malra Tingkatkan Promosi Wisata Pulau Kei

by Redaksi TM
January 12, 2026
0

  Langgur, TM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus berupaya meningkatkan promosi pariwisata Pulau Kei agar dikenal lebih luas, termasuk...

Next Post
Wakil Bupati Malra Charlos Viali Rahantoknam

Pemkab Maluku Tenggara Gelar Kajian Risiko Bencana, Wabup: Ini Bukan Rutinitas Birokrasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

RS Leimena Kembali Bikin Ulah, DPRD Akan Panggil

January 16, 2026
17 Kapal Beroperasi di KKT, Hanya 14 yang Kantongi Izin Penangkapan

DPRD Dorong Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP Rp 6.500 per Kilogram

January 15, 2026
Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

Langgur, Fondasi Keindahan Wisata Puylai Kei Maluku Tenggara

January 14, 2026
DPRD Soroti Data Guru hingga Masalah Moral Kepala Sekolah

DPRD Soroti Data Guru hingga Masalah Moral Kepala Sekolah

January 14, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang