Ambon, TM.- Tim penyidik Direktorat kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya mengabulkan janjinya. Odie Orno yang adalah, adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orono itu resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Odie Orno yang sebelumnya bertarung dalam kontestasi Pilada 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu disangkahkan penyidik dalam perkara korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“ya, sudah. Penetapannya sudah lama,” akui Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes POl. Eko Santosso kepada media ini, via selulernya, Rabu 24 Februari 2021.
Ia mengatakan, penetapan Orno sebagai tersangka pasca dilkukan rangkaian penyidikan oleh tim penyidik. Termasuk, hasil gelar perkara tersebut di markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta.
“Sedang penyidikan lagi. Sudah di Pa Rum (Kabid Humas). Yang pasti sudah tersngka lama. Yang bersangkutan di jerat UU Tipikor,” singkat Eko.
Sekedar tau, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang bermarkas di mangga dua, Nusaniwe Ambon ini, telah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten MBD.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara telah dikantongi sejak sepekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (TM-02)
Discussion about this post