Timesmalukucom
No Result
View All Result
Rabu, April 29, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kejagung Hadirkan Fahri Bachmid, Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi di Kemenhan

Redaksi TM by Redaksi TM
Agustus 15, 2025
in Hukrim

 

Baca Juga :

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Ambon, TM.- Dr. Fahri Bachmid, SH, MH, kembali dipercayakan sebagai ahli hukum di ruang sidang, lembaga meja hijau untuk pencari keadilan di negeri ini dalam kasus korupsi.

 

Putra asli Maluku ini dihadirkan Kejaksaan Agung RI sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang menghadirkan Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan RI tahu 2012–2021.

 

Perkara ini tercatat dalam register Nomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada konferensi, Kamis (14/8/2025) pukul 09.00 WIB, memasuki tahap pembuktian. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Abdul Affandi, SH, MH

 

Pihak Termohon Kejaksaan Agung RI disampaikan oleh Triono Rahyudi, SH, MH, Dr. Juli Isnur, SH, MH, dan Rizal Ramdhani, SH, MH

 

Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, mengatakan bahwa, kehadirannya dalam sidang tersebut untuk memperkuat dalil pembuktian terkait prosedur penyidikan dalam kasus koneksitas yang ditangani Kejagung.

 

Kasus ini berawal dari penyidikan Kejagung terkait Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna dan Layanan dan Peralatan Terkait antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada tanggal 1 Juli 2016, termasuk amandemennya pada tanggal 15 September 2016.

 

Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara. Kejagung sendiri telah menetapkan tiga tersangka, di antaranya Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. – mantan pejabat Kemenhan; Thomas Anthony Van Der Heyden – direktur terkait Navayo; dan Gabor Kuti Szilard – pejabat Navayo.

 

Penyudikan dimulai sejak tahun 2022 dan diperkuat melalui beberapa Surat Perintah (Sprin) Jaksa Agung, terakhir pada tanggal 5 Mei 2025.

 

Dalam konferensi tersebut, Fahri Bachmid memberikan keterangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum, khususnya mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif TNI di Peradilan umum, baik Peradilan agama; Peradilan militer; dan Peradilan tata usaha negara.

 

Rumusan konstitusi ini, jelas Dosen Hukum UMI Makassar ini menegaskan bahwa, hukum militer mempunyai kewenangan eksklusif untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

 

Praperadilan ini ditujukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Militer.

 

Menurutnya, prajurit TNI berdasarkan prinsip kepatuhan pada lingkungan hukum militer sebagaimana diatur dalam sistem hukum nasional.

 

Mengacu pada Pasal 89 KUHAP yang mengatur bahwa dalam hal terjadi perkara koneksitas—tindak pidana yang dilakukan bersama oleh pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer—penentuan pengadilan yang berwenang dilakukan melalui mekanisme khusus yang diatur undang-undang.

 

Hal ini sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yang meliputi, Peradilan umum; Peradilan agama; Peradilan militer; dan Peradilan tata usaha negara,” jelas Fahri.

 

Rumusan konstitusi ini, lanjut Fahri, menegaskan bahwa hukum militer mempunyai kewenangan eksklusif untuk memeriksa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.

 

Praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir.Leonardi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Militer,pungkasnya.(TM-03)

Tags: Fahri bachmidKejagungkorupsiSaksi ahli
Previous Post

Nama Bupati Maluku Tenggara Dicatut di Media Sosial, Warga Diminta Waspada

Next Post

Jelang HUT RI, Pemkab Malra Gelar Festival Lomba Dayung Perahu Naga

Berita Terkait

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

by Redaksi TM
April 29, 2026
0

DOBO, TM — Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi...

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

BRI Ambon dan Polda Maluku Bangun Pos PAM STAIN Air Besar, Perkuat Sinergi Keamanan

by Redaksi TM
April 23, 2026
0

Ambon, TM — Sinergi antara dunia perbankan dan aparat keamanan terus diperkuat di Maluku. Bank Rakyat Indonesia(BRI) Kantor Cabang Ambon...

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

Konsorsium Desak DPRD Panggil Kapolda Maluku, Soroti Dugaan Kejanggalan Kasus Sianida

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Ambon, TM — Konsorsium masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan peredaran sianida ilegal di Maluku. Dalam aksi...

Next Post
Bupati Thaher Hanubun

Jelang HUT RI, Pemkab Malra Gelar Festival Lomba Dayung Perahu Naga

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Kasus Dugaan Pengangkutan Ore Ilegal SBB Masuk Fase Krusial, Bareskrim akan Periksa Pelapor

Kasus Dugaan Pengangkutan Ore Ilegal SBB Masuk Fase Krusial, Bareskrim akan Periksa Pelapor

April 29, 2026
Hari Posyandu Nasional 2026 di Aru, Wabup Djumpa Tekankan Transformasi Layanan Kesehatan Terpadu

Hari Posyandu Nasional 2026 di Aru, Wabup Djumpa Tekankan Transformasi Layanan Kesehatan Terpadu

April 29, 2026
Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Pandopo II Dobo, Tiga Orang Luka-Luka

April 29, 2026
Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

Akses Jalan Hative Kecil Masih Tertutup, DPRD Maluku Fasilitasi Mediasi Warga dan PLN

April 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang