Ambon, TM.- Gerets Tomatala alias Gerald dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku ke Lapas Kelas I Nusakambangan di Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, menyusul statusnya sebagai terpidana narkoba.
Geral diketahui merupakan seorang bandar narkoba besar di Maluku. Dibalik jeruji besi, pria asal Negeri Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat ini juga mampu mengontrol bisnisnya dari dalam tahanan. Kini, ia dipindahkan le Lapas penjahat kelas kakap di Jawa Tengah sejak Rabu 17 Februari 2021 lalu.
“Betul, sudah (dipindahkan ke Nusakambangan) beberapa minggu lalu pada Rabu 17 Februari 2021,”ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri saat diwawancara wartawan via selulernya, Senin 22 Maret 2021.
Proses Pemindahan, kata Saiful, Gerald dikawal oleh satu orang Petugas Lapas Ambon, satu orang Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Maluku serta dua orang Anggota Kepolisian dan BNN Provinsi Maluku.
“Pemindahan ini berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-.PK.01.05.08-93 Tanggal 08 Februari 2021 Perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana Alasan Keamanan a.n Gherets Tomatala Bin Johanis Tomatala,”sebut dia.
Terpidana dengan Nomor Registrasi BI. 21/01/2021 lanjut Saiful, merupakan terpidana atas tiga jenis pidana. Yakni Pidana Pertama (I) merupakan pidana narkotika dengan hukuman penjara selama lima (5) tahun denda Rp. 1 milyar Subsider 3 (tiga) bulan.
Pidana kedua juga pidana penjara dengan masa hukuman delapan (8) tahun denda Rp. 1 milyar Subsider 6 bulan dan pidana ketiga adalah Tindakpidana pencucian uang (TPPU) dengan masa hukuman sepuluh (10) tahun.
“Pertimbangan sehingga napi Gerets Tomatala alias Geral ini dipindahkan ke Nasakambangan dikarebakan, Geral ini masuk kategori high risk atau resiko tinggi. Apalagi jika dilihat dari sepak terjangnya, dia pernah melakukan kejahatan yang sama yakni mengendalikan peredaran narkotika meskipun saat itu tengah jalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon pada 2018 silam,” jelas Saiful. (TM-01)
Discussion about this post