Ambon, TM.- Sidang perkara reverse repo obligasi senilai Rp. 238,5 miliar baru saja bergulir dengan agenda pemeriksaan. Baru tiga saksi yang diperiksa didepan majelis hakim. Namun dari sidang itu, sudah terungkap fakta keterlibatan pihak lain yang tidak disentuh Jaksa.
Apa kerja penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat itu, sehingga abaikan fakta hukum yang mengharuskan untuk menyeret Wilem Patty, mantan Dirut Pemasaran PT Bank Maluku dan Maluku Utara.
Wilem Patty disebut dalam ruang sidang, sebagai pihak yang sangat berkaitan dengan transaksi repo oboigasi sejak 2010 lalu. Hal ini dibuktikan lewat keterangan mantan Direktur Utama Bank Maluku, Dirk Soplanit saat persidangan, Rabu 24 Maret 2021, kemarin.
Dirk mengaku, proses terjadinya kesepakatan atau kerjasama dengan pihak PT AAA Securitas bermulah sejak 2010 melalui pertemuan antara mantan Dirut Pemasaran Bank Maluku, Welem Patty dan Direktur PT AAA Securitas, Andre Rukminto di salah satu hotel ternama di Jakarta waktu itu. Ďari situ, kata saksi, kesepakatan itu langsung terjadi.
“Jadi, pak Welem lapor ke saya kalau dia sudah bertemu dengan Andre Rukminto, dan sudah ok untuk transaksi repo. Kemudian kita rapat, untuk melaksanakan kerja sama dengannya. Proses semuanya itu lewat Direksi pemsaran dan bawahanya Devisis Trisury,” jelas saksi.
Ia menegaskan, terdakwa Izack Thenu tidak terlibat dalam oprasiona bisnis Bank, transaksi Repo dengan PT AAA Securitas.
“Pa Cak (Izack Thenu) tak terlibat dalam proses transaksi Repo. Itu semua lewat Dirut Pemasaran (mantan),” sebut Dirk yang memberikan kesaksian untuk dua terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B Thenu.
Sehingga lanjut Dirk, untuk proses rapat Direksi rutin dilakukan di Bank Maluku, hadir juga Cak selaku Direktur Kepatuhan saat itu. Hanya saja, yang berkaitan dengan transaksi Repo itu dia tidak terlibat karena bukan bidangnya.
Dan dari aturan Bank Maluku, Direksi Kepatuahan memiliki peran dalam unsur kehati-hatian dalam setiap oprasional Bank Maluku. “Tapi di Repo pa Cak tak terlibat,” tegas saksi menjawab pertanyaan Olof.
Disamping itu saksi menceritakan, transaksi repo sejak 2011 hingga ia pensiun di 1 Februari 2014 bersama Welem Patty tarnsaksi tersebut berjalan baik, bakan dari transaksi surat-surat berharga itu Bank mendapat keuntungan, dan pembagian deviden untuk Kabupaten/Kota di dua provinsi itu juga berjalan dengan baik.
“Jadi, masalahnya ini terjadi di tahun 2014 saat pa Idris Rolobessy (terdakwa) selaku Dirut Utama dan pa Cak masih menjabat Direktur Kepatuhan. Masalah ini diungkapkan OJK hingga kemudian kita laporkan Dirut PT AAA ke Mabes Polri, saya bersama beberapa teman jadi saksi hingga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan waktu itu, perkara yang sama,” terang Saksi.
Menyikapi fakta itu, Marnex F Salmon salah satu praktisi hukum di Ambon ini menjelaskan, harusnya sejak awal Welem Paty harus ditetapkan tersangka. Karena, namanya pidana hubungan dengan sebab akibat.
Apalagi, kata Marnex, terungkap dalam fakta sidang, kalau Welem sangat berhubungan dengan transaksi Repo dengan PT AAA Securitas yang mengakibatkan Bank merugi hingga Rp. 238,5 miliar.
“Nah, kalau fakta demikian maka, Hakim dengan kewenangannya harus bisah memerintahkan Jaksa tetapkan Welem Paty sebagai tersangka. Ya, harusnya begitu,” ujar Marnex.
Marnex menyebut, harusnya dalam rangkaian penyidikan Jaksa sebelumnya harus lebih profesional dalam menegakan hukum. Sehingga, tidak menimbulkan fakta lain untuk keterlibatan pihak lain yang belum disentuh Jaksa. (TM-01)
Discussion about this post