AMBON, TM.– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Maluku Energi Abadi (MEA) diminta mempercepat proses finalisasi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen pada Blok Non Bula, Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Masela.
Dorongan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Maluku, Halimun Saulatu, kepada Wartawan, Senin (25/8), menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama MEA dan Dinas Pertambangan Maluku di Ambon, yang difokuskan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada Jumat kemarin.
Saulatu menegaskan, percepatan PI sangat penting agar Maluku segera memperoleh sumber pendapatan baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami ingin memastikan MEA benar-benar mampu memberi kontribusi nyata bagi PAD Maluku. Karena itu, Komisi menekankan pentingnya percepatan finalisasi PI 10 persen, khususnya pada blok migas strategis seperti Non Bula, Bula, dan Masela,” ujarnya.
Menurut penjelasan MEA, kata Halimun, pengelolaan PI di Blok Non Bula dan Bula telah memasuki tahap akhir. Semua persyaratan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah dipenuhi, dan kini hanya menunggu persetujuan resmi dari Menteri ESDM.
“Secara administrasi Blok Non Bula dan Bula sudah masuk tahapan finalisasi. Jadi tinggal menunggu tanda tangan Menteri ESDM. Kalau ini bisa segera disahkan, kontribusinya terhadap PAD Maluku akan langsung terealisasi,” katanya.
Sementara itu, proses PI 10 persen pada Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih tertahan di tahap ketujuh. Hambatan muncul akibat perbedaan pandangan mengenai kepemilikan antara Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Sesuai skema, PI 10 persen dibagi 3 persen untuk Pemprov Maluku, 3 persen untuk KKT, 3 persen untuk MBD, dan 1 persen untuk kabupaten/kota lainnya. Namun, baik KKT maupun MBD menginginkan agar jatah PI mereka dikelola langsung oleh BUMD masing-masing, yakni Tanimbar Energi dan BUMD MBD.
“Situasi ini membuat proses administrasi PI di Blok Masela berjalan lambat. Karena itu, Komisi menilai solusi terbaik adalah memberikan kewenangan pengelolaan lebih dulu kepada MEA. Setelah itu, barulah pembagian persentase kepemilikan dilakukan sesuai porsi masing-masing,” jelasnya.
Ia menegaskan, percepatan finalisasi PI penting agar Maluku tidak kehilangan peluang dari proyek strategis nasional tersebut. Blok Masela diproyeksikan menjadi salah satu sumber energi terbesar di Indonesia yang diharapkan memberi dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Maluku.
“Yang kami dorong adalah kepastian. Jangan sampai PAD Maluku terhambat hanya karena persoalan teknis pembagian PI. Prinsipnya, administrasi harus beres dulu di MEA, agar kontribusi segera masuk, baru kemudian dibagi sesuai porsi,” pungkasnya. (TM-02)