Timesmalukucom
No Result
View All Result
Thursday, September 18, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Narkotika dan Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Redaksi TM by Redaksi TM
August 27, 2025
in Hukrim
Kejati Maluku

Kejati Maluku menyelesaikan perkara melalui jalur restoratif.

Ambon, TM.— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama jajaran kembali berhasil menyelesaikan dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kasus yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika di Ambon serta penganiayaan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Baca Juga :

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Kodaeral IX Usut Dugaan Aparat Terlibat Kasus Kapal BBM Ilegal di Ambon

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

Pelaksanaan RJ berlangsung melalui video conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Rabu (27/8/2025), di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku.

Hadir mewakili Kajati Maluku, Wakajati Abdullah Noer Deny, S.H., M.H, bersama Aspidum Yunardi, S.H., M.H, dan jajaran Bidang Pidum Kejati Maluku.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan tersangka Julius Samuel Koedoeboen alias Same (21) dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy (28).

Keduanya ditangkap pada 20 Mei 2025 di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,1005 gram yang disembunyikan dalam casing telepon genggam. Hasil tes laboratorium juga menunjukkan keduanya positif menggunakan methamphetamine.

Kajari Ambon Riki Septa Tarigan, S.H., M.H menjelaskan, syarat penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terpenuhi, di antaranya: barang bukti tidak lebih dari satu hari pemakaian, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, tidak berstatus DPO, serta adanya jaminan keluarga dan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan karena para tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran,” tegas Kajari.

Berdasarkan kesepakatan, keduanya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di RS Khusus Daerah Provinsi Maluku, serta kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah selama satu bulan.

Kasus Penganiayaan di MBD
Sehari sebelumnya, Selasa (26/8/2025), Kejari MBD mengajukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Reicke Dores Lewanmeru alias Doris.

Kasus ini bermula saat tersangka dalam kondisi mabuk memukul keponakannya sendiri, Hosea Masela (15), karena tersinggung perkataan korban. Doris kemudian menyesal, meminta maaf, dan dimaafkan keluarga. Perdamaian pun tercapai.

Kasi Intel Kejari MBD menyebutkan, alasan RJ diberikan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah berurusan dengan hukum, dan perdamaian sudah terjalin.

Setelah paparan dari Kejari Ambon dan Kejari MBD, Tim Restoratif Justice JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara. Pertimbangan diambil berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 serta SE Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur syarat RJ antara lain ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian kecil, serta perdamaian para pihak.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi, menegaskan, keberhasilan RJ pada dua perkara ini merupakan wujud komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

“Pendekatan keadilan restoratif bukan hanya menekankan penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial, baik bagi korban, tersangka, keluarga maupun masyarakat,” jelasnya.(TM-02)

Tags: Kasus Narkotikakejati malukupenganiayaanRestoratif
Previous Post

Pemkab Maluku Barat Daya Ikut Visitasi Kepemimpinan Nasional di Cilacap

Next Post

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Polda Maluku, Tuntut Penuntasan Kasus Pembakaran di Desa Hunut

Berita Terkait

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

by Redaksi TM
September 18, 2025
0

AMBON, TM.– Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kadel, akhirnya angkat suara terkait pemberitaan dirinya disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek...

penampakan kapal yang ditahan Koderal IX Ambon, Rabu (17/9/2025)

Kodaeral IX Usut Dugaan Aparat Terlibat Kasus Kapal BBM Ilegal di Ambon

by Redaksi TM
September 17, 2025
0

  Ambon, TM.- Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar 60 ton di perairan Teluk Ambon, Komando...

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

Kapal Penangkap Cumi Angkut 60 Ton BBM Ilegal Ditangkap TNI AL di Teluk Ambon

by Redaksi TM
September 17, 2025
0

AMBON, TM.– Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX berhasil menangkap sebuah kapal penangkap cumi berbendera Indonesia...

Next Post
Mahasiswa demo Polda Maluku

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Polda Maluku, Tuntut Penuntasan Kasus Pembakaran di Desa Hunut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw

Reses di Tanah Tinggi, Richard Rahakbauw Janji Perjuangkan Aspirasi Warga

September 18, 2025
Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

Bahasa Moa Terancam Punah, Ini Langkah Pemerintah Kabupaten MBD

September 18, 2025
Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

Bupati Malra Dukung Program 3.000 Rumah di Maluku

September 18, 2025
Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

Bupati Aru Klarifikasi Kasus Jalan Lingkar Wokam: Sudah Selesai Sejak 2022

September 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang