Timesmalukucom
No Result
View All Result
Friday, February 13, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Kejati Maluku Tuntaskan Kasus Narkotika dan Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif

Redaksi TM by Redaksi TM
August 27, 2025
in Hukrim
Kejati Maluku

Kejati Maluku menyelesaikan perkara melalui jalur restoratif.

Ambon, TM.— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama jajaran kembali berhasil menyelesaikan dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Kasus yang ditangani meliputi tindak pidana narkotika di Ambon serta penganiayaan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Baca Juga :

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

Bentrok Pemuda di Depan RSUP Leimena Ambon, Dua Warga Terkena Panah dan Dirawat

Pelaksanaan RJ berlangsung melalui video conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Rabu (27/8/2025), di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku.

Hadir mewakili Kajati Maluku, Wakajati Abdullah Noer Deny, S.H., M.H, bersama Aspidum Yunardi, S.H., M.H, dan jajaran Bidang Pidum Kejati Maluku.

Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan tersangka Julius Samuel Koedoeboen alias Same (21) dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy (28).

Keduanya ditangkap pada 20 Mei 2025 di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,1005 gram yang disembunyikan dalam casing telepon genggam. Hasil tes laboratorium juga menunjukkan keduanya positif menggunakan methamphetamine.

Kajari Ambon Riki Septa Tarigan, S.H., M.H menjelaskan, syarat penyelesaian perkara melalui rehabilitasi terpenuhi, di antaranya: barang bukti tidak lebih dari satu hari pemakaian, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, tidak berstatus DPO, serta adanya jaminan keluarga dan kesediaan tersangka untuk menjalani rehabilitasi.

“Penyelesaian perkara ini dilakukan karena para tersangka adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran,” tegas Kajari.

Berdasarkan kesepakatan, keduanya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di RS Khusus Daerah Provinsi Maluku, serta kerja sosial berupa pembersihan rumah ibadah selama satu bulan.

Kasus Penganiayaan di MBD
Sehari sebelumnya, Selasa (26/8/2025), Kejari MBD mengajukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Reicke Dores Lewanmeru alias Doris.

Kasus ini bermula saat tersangka dalam kondisi mabuk memukul keponakannya sendiri, Hosea Masela (15), karena tersinggung perkataan korban. Doris kemudian menyesal, meminta maaf, dan dimaafkan keluarga. Perdamaian pun tercapai.

Kasi Intel Kejari MBD menyebutkan, alasan RJ diberikan karena tersangka merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah berurusan dengan hukum, dan perdamaian sudah terjalin.

Setelah paparan dari Kejari Ambon dan Kejari MBD, Tim Restoratif Justice JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara. Pertimbangan diambil berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 serta SE Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur syarat RJ antara lain ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian kecil, serta perdamaian para pihak.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi, menegaskan, keberhasilan RJ pada dua perkara ini merupakan wujud komitmen kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

“Pendekatan keadilan restoratif bukan hanya menekankan penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial, baik bagi korban, tersangka, keluarga maupun masyarakat,” jelasnya.(TM-02)

Tags: Kasus Narkotikakejati malukupenganiayaanRestoratif
Previous Post

Pemkab Maluku Barat Daya Ikut Visitasi Kepemimpinan Nasional di Cilacap

Next Post

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Polda Maluku, Tuntut Penuntasan Kasus Pembakaran di Desa Hunut

Berita Terkait

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

Fatlolon Bongkar Kejahatan UP3 Tanimbar Melibatkan Agustinus Theodorus

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

Ambon, TM - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar angkat bicara terkait polemik pembayaran Utang Pihak Ketiga atau UP3 yang melibatkan...

Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

Bupati Kepulauan Tanimbar di Pengadilan Korupsi, Ada Apa?

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

  Ambon, TM - Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Riky Jourissa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon....

Ilustrasi Penganiayaan

Bentrok Pemuda di Depan RSUP Leimena Ambon, Dua Warga Terkena Panah dan Dirawat

by Redaksi TM
February 12, 2026
0

AMBON, TM — Bentrok antar pemuda terjadi di kawasan lorong layanan samping RSUP Dr. J. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, Kota...

Next Post
Mahasiswa demo Polda Maluku

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Polda Maluku, Tuntut Penuntasan Kasus Pembakaran di Desa Hunut

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Aru Pimpin Jumat Bersih, Langkah Stretgis Menjaga Lingkungan

Bupati Aru Pimpin Jumat Bersih, Langkah Stretgis Menjaga Lingkungan

February 13, 2026
Petrus Fatlolon Bongkar Dugaan Kejahatan Ricky Jauwerissa Saat Jabat Wakil Ketua DPRD KKT

Petrus Fatlolon Bongkar Dugaan Kejahatan Ricky Jauwerissa Saat Jabat Wakil Ketua DPRD KKT

February 13, 2026
Pemkot Bersiap Hadapi Pemeriksaan BPK, Wali Kota Minta OPD Rampungkan SPJ 2025

Wali Kota Ambon Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Jalan Meski 25.000 Peserta BPJS Dinonaktifkan

February 12, 2026
DPRD Soroti Perubahan Trayek Kapal Perintis, Wajo: Itu Merugikan Masyarakat Kepulauan

DPRD Tegaskan, Izin Tambang Harus Sesuai SK Menteri

February 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang