Ambon, TM.— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual, Minggu malam (14/9/2025) sekitar pukul 23.15 WIT.
Seorang perempuan berinisial SS (24) ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha New FreeGo putih dengan nomor polisi B 3204 PMK.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, yang disimpan di saku celana pendek sebelah kanan pelaku.
Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar pelabuhan.
“Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat, dan sekitar pukul 23.15 WIT berhasil mengamankan pelaku sesuai ciri-ciri yang diinformasikan,” jelas Adrian.
SS, yang diketahui lahir di Dobo pada 4 Mei 2000 dan beralamat di Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual, mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di kawasan Kompleks Fidaboat.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 sachet plastik bening berisi sabu-sabu, 1 unit motor Yamaha New FreeGo warna putih bernomor polisi B 3204 PMK.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Adrian.
Ia juga mengajak masyarakat, Pemda, BNN, dan stakeholder lain untuk bersinergi memerangi narkoba dan minuman keras (miras).
“Jangan biarkan narkoba merusak masa depan anak-anak kita. Mari lawan bersama,” pungkasnya.
Kasus ini kini dalam pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika di Tual. Polres Tual mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(TM-02)