Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku ambil alih dugaan ilegal logging di Negeri Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Namun penangannya hingga dua tahun tak berjalan.
Dalam kasus ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Maluku sudah menetapkan, Imanuel Qudaresman yang adalah Direktur CV Sumber Berkat Mandiri (SBM) sebagai tersangka.
Jalanya dua tahun kasus tersebut, kini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) untuk melaksanakan rangkaian penyidikan lanjutan.
“Ya, penyidikan tambahan perkara kehutanan oleh Kejari SBT selama 30 hari, sampai dengan tanggal 14 Mei 2021,”ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega kepada wartawa di Ambon, Selasa (27/4/21).
Menurutnya, penyidikan lanjutan untuk melengkapi dan meluruskan jawaban, terkait kasus kehutanan di SBT yang saat ini belum juga tuntas.
“Jadi waktunya 20 hari ditambahkan atau diperpanjang 30 hari. Saat ini penyidikan sementara jalan dan kami berharap secepatnya,” tandas Zega.
Sebelumnya, lambatnya penuntasan kasus Sabuai ini membuat masyarakat adat Sabuai geram. Mereka kemudian menyurati ke pihak LHK Maluku untuk menanyakan status kasus tersebut.
Hanya saja, tidak ada respon terhadap upaya penuntasan kasus tersebut. Kini mereka menyurati Kementrian Lingkungan Hidup untuk melaporkannya.
“Saya akan menyurati Kementrian Kehutanan untuk melapor kasus ini,” tegas Justin Tuny kuasa hukum masyarakat adat Sabuai, sebelumnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu (18/03/2020), akhirnya menetapkan Komisris PT SBM, Imanuel Qudaresman sebagai tersangka pelaku illegal logging. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Penangkapan terhadap Imanuel Qudaresman, berawal dari berita 26 warga yang diamankan dan 2 warga jadi tersangka oleh polisi saat melindungi hutan mereka. (TM-01)
Discussion about this post