Ambon, TM — Komisi II DPRD Maluku mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas pemuatan dan pengiriman material pyrite ore milik PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku, Roy Syuta, dan Kepala Dinas ESDM, Abdul Haris, menyusul insiden patahnya tongkang pengangkut ore pada 26 Agustus 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan, dari total muatan 10.500 ton, sebanyak 10.126 ton material tumpah ke laut.
“Ini sangat membahayakan biota laut, termasuk ikan dan terumbu karang. Kandungan tembaga dan asam sulfat dalam material jelas berisiko tinggi,” ujarnya di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (26/9).
Komisi II meminta pemerintah provinsi menggunakan kewenangan pengawasan sesuai UU Minerba untuk menghentikan sementara aktivitas PT BTR hingga seluruh material dievakuasi dan kondisi perairan dinyatakan aman.
DPRD juga menekankan perlunya uji laboratorium independen terakreditasi sebagai pembanding atas hasil uji yang dilakukan perusahaan.
Selain itu, DPRD Maluku akan memanggil Inspektur Tambang perpanjangan Kementerian ESDM di provinsi serta manajemen PT BTR pada pekan depan.
“Jika terbukti melanggar aturan lingkungan, sanksi tidak hanya administratif, tapi bisa sampai penutupan permanen dan pidana jika pelanggaran berulang,” kata Irawadi.
Komisi II juga menyoroti keterbatasan anggaran DLH Maluku yang hanya sebesar Rp45 juta per tahun, sehingga fungsi pengawasan lingkungan sering terkendala.
“Tahun 2026 DPRD akan mengawal penambahan anggaran DLH, karena masalah lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, alam, dan sosial,” pungkasnya. (TM-02)