Timesmalukucom
No Result
View All Result
Saturday, December 6, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Jaksa Tuntut Enam Tahun Penjara, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Hanya 1.6 Tahun Penjara

Redaksi TM by Redaksi TM
October 2, 2025
in Hukrim
Terdakwa mendengar putusan majelis hakim PN Ambon dalam sidang yang digelar, Kamis (2/10/2025).

Terdakwa mendengar putusan majelis hakim PN Ambon dalam sidang yang digelar, Kamis (2/10/2025).

Ambon, TM.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy, pada sidang yang digelar Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :

Diduga Mabuk, Oknum Pegawai Unpatti Ambon Bikin Ulah, Ditegur Malah Ribut dengan Pemilik Cafe JMP

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, yang didampingi dua hakim anggota.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hajijah Astri Fajarullah alias Aci Boy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ujar hakim dalam sidang.

Terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis yang dianggap terlalu ringan. Sidang kemudian ditutup.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening kecil yang disimpan dalam bungkus biskuit Roma Malkist warna cokelat.

Satu paket sabu lain dalam plastik klip bening kecil yang disimpan dalam bungkus biskuit Goriorio warna biru tua.(TM-04)

Tags: aci boynarkobapengadilan negeri ambon
Previous Post

Polres Buru Tangkap Dua Pelaku Narkoba: Ngaku Nyabu agar Kuat Kerja di Tromol

Next Post

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

Berita Terkait

Pegawai Unpatti, RS

Diduga Mabuk, Oknum Pegawai Unpatti Ambon Bikin Ulah, Ditegur Malah Ribut dengan Pemilik Cafe JMP

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Seorang pegawai Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon berinisial RS, membuat keributan di depan Cafe Ujung Jembatan Merah Putih...

lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

by Redaksi TM
December 6, 2025
0

Ambon, TM — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Dr. Kayadoe, tepat di Tugu Dolan, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota...

Anggota DPRD Maluku, Solichin Buton

Komisi I DPRD Maluku Desak Kapolda Tuntaskan Dua Kasus Penganiayaan di Ambon dan Tual

by Redaksi TM
November 27, 2025
0

AMBON, TM — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Solichin Buton, mendesak Kapolda Maluku untuk segera menuntaskan dua kasus penganiayaan...

Next Post
Pelaksanaan evaluasi mandiri berbasis digital

Evaluasi Kinerja OPD, Pemkab MBD Gunakan Penilaian Evaluatif Digital Mandiri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pegawai Unpatti, RS

Diduga Mabuk, Oknum Pegawai Unpatti Ambon Bikin Ulah, Ditegur Malah Ribut dengan Pemilik Cafe JMP

December 6, 2025
lokasi tempat kejadian kecelakaan lalu lintas

Angkot Jurusan Hila Tabrak Tugu Dolan Kudamati, Sopir Tewas di RS Haulussy

December 6, 2025
Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

Peduli Korban Bencana Sumatera, SD 2 Alfatah Ambon Gelar Aksi Donasi

December 5, 2025
Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

Walken Raharusun Jabat Plt Sekretaris DPRD Malra

December 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang