Ambon, TM.— Pemeriksaan yang direncanakan berlangsung Rabu (9/10/2025), oleh jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon terkait dugaan pemeriksaan korupsi di Bank Maluku-Maluku Utara terpaksa ditunda.
Penundaan ini karena para direksi bank milik Pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara itu, keluar daerah. Mereka sedianya diperiksa terkait pengadan seragam pegawai Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 senilai Rp17 miliar lebih.
Pemeriksaan awal dilakukan jaksa terhadap Kepala Devisi Umum Bank Maluku-Malut, Syta Saimima. Pemeriksaan masih bersifat klarifikasi di ruang Pemeriksa Pidsus Kejari Ambon. Kehadiran Saimima didampingi pengacara, Jonatan Kainama.
“Bank Maluku hari ini belum. Sudah dipanggil tapi belum hadir. Katanya begitu (Direksi sedang dinas luar-red),”jelas Kasipidsus Kejari Ambon, Azer Orno kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/10/2025).
Orno menegaskan kejaksaan akan bersikap profesional dan transparan dalam menyelidiki kasus tersebut.
“Sementara masih penyelidikan. Kita tentu akan bertindak secara profesional dan tranparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ikuti saja,” tandas dia.
Kepastian sejumlah Direksi Bank Maluku-Malut sedang melaksanakan dinas luar dibenarkan Kasubdiv Humas, Nedy Efendy.
“Ia benar. Sejumlah Direksi sedang melakukan dinas luar,” jawabnya singkat.
Efendy menegaskan, jajaran direksi mendukung penuh langkah hukum tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan seragam bernilai Rp17 miliar di Bank tersebut.
“Tentu kami mendukung proses hukum,”tegas Efendy saat dimintai tanggapan terkait langkah hukum Kejari Ambon, Selasa (7/10/2025).
Meski begitu, lanjut Efendy, proses pengadaan pakaian seragam oleh pihaknya telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
Diketahui, dugaan korupsi pengadan pakaian seragam pegawai pada Bank Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 masuk dalam penyelidikan tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon. (TM-03)