Ambon, TM, – Permohonan pembuatan sertifikat oleh Ahli Waris lahan eks Hotel Anggrek ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kota Ambon terhalang. BPN Berkeras harus ada pelepasan asset oleh PD Panca Karya.
Sebelumnya Tahun 2018 lalu, BPN menerbitkan surat yang menyatakan bahwa lahan eks Hotel Anggrek adalah aset milik Pemda Maluku. Surat itu dimentahkan oleh Kepala BPN Kota Ambon, Adolof Aponno.
Dia mengatakan, ada kesalahan pengetikan. Harunya tertulis, aset itu adalah milik PD. Panca Karya. “Memang itu bukan aset Pemda. Itu aset Panca Karya. Meski itu perusahaan milik Daerah, tapi asetnya terpisah. Artinya, meski itu aset Panca Karya, tapi pemilik sahamnya adalah Pemda Maluku,” ujar Aponno, kepada Timesmaluku.com, di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).
Baca: Polisi Ini Dipolisikan Akibat Janji Manis
Aponno menyarankan, Ahli Waris untuk berurusan dengan PD. Panca Karya, soal penghapusan aset. Setelah itu, pihaknya akan mengabulkan permohonan pembuatan sertifikat atas lahan eks Hotel Anggrek yang diajukan Ahli Waris.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, tentang pengelolaan barang milik Negara atau Daerah, pengelola barang milik Daerah, disebutkan, berwewenang dan bertanggungjawab diantaranya untuk mengatur pelaksanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD).
Karena itu, jika SHGB Nomor 99 tidak tercatat sebagai aset BMD, mestinya tidak perlu adanya penghapuaan aset seperti yang dimaksud Kepala BPN.
Terkait dengan surat yang diterbitkan BPN sebelumnya, menurut Aponno, sangat jelas, bahwa untuk permohonan pembatalan SHGB Panca Karya, harus terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset. Karena SHGB tersebut tercatat sebagai aset, milik Panca Karya.
“Jadi yang disampaikan Pemprov itu betul, bahwa itu tidak tercatat sebagai aset Pemda Maluku. Tapi aset Panca Karya. Jadi kalau dikatakan hapus dari aset Pemda, tidak bisa. Karena tidak tercatat disana. Hapusnya dari aset Panca Karya,”jelasnya.
Disinggung soal putusan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek sejak Tahun 2011, Aponno menanggapi, bahwa putusan kepemilikan Tahun 1950, sertifikatnya diterbitkan diatas Tahun 1990. Karena itu, harus ada putusan pengadilan.
Baca: Jenazah Covid Kembali Diambil Paksa
Dia menambahkan, dalam amarnya diperintahkan sertifikat hak guna bangunan nomor 99 milik Panca Karya, dibatalkan.”Harus itu dulu. Kalau sudah dibatal, setelah itu, Ahli Waris belum bisa ajukan permohonan pembuatan sertifikat, karena belum selesai. Masih ada ketentuan lain, yakni soal penghapusan aset tadi. Karena syarat penerbitan sertifikat harus ada berita acara penghapusan aset,”katanya.
Karena, lanjutnya, meski putusan Pengadilan telah membatalkan sertifikat itu, tetapi belum dihapus dari aset. Maka Ahli Waris harus berproses dengan Panca Karya secara hukum atau pendekatan. Tergantung Ahli Waris.
“Kalau saran saya ke TUN untuk batalkan sertifikat, sekalian minta penghapusan aset. Sehingga ada perintah memaksa dari putusan Pengadilan kepada Panca Karya. Setelah itu, tidak ada halangan lagi,”ujarnya.
Dia menambahkan, jika ada perintah Pengadilan bahwa sertifikat nomor 99 batal demi hukum atau cacat, atau memerintahkan Direktur Panca Karya untuk menghapus asetnya, BPN akan memproses permohonan pembuatan sertifikat lahan eks Hotel Anggrek. (TM-01)
Discussion about this post