Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, December 21, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Berkas P-21, Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pengrusakan Rumah Warga Hunuth ke Jaksa

Redaksi TM by Redaksi TM
October 28, 2025
in Hukrim
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Hunuth, Kota Ambon

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus Hunuth, Kota Ambon.

Ambon, TM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka AP alias Uya beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana pengrusakan rumah warga di Desa Hunuth, Kota Ambon, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga :

Pelaku Penikaman Penjual Petasan di Depan PGSD Unpatti Ambon Akhirnya Ditangkap

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Korban Dijerat Lewat Media Sosial

Penikaman Pedagang Petasan di RST Ambon Belum Terungkap, Keluarga Desak Kapolresta Dicopot

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: B/3260/Q.1.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

“Kemarin tim penyidik telah menyerahkan tersangka AP bersama barang bukti ke JPU di kantor Kejari Ambon. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Selasa (28/10/2025).

Tersangka AP alias Uya dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan/atau Pengrusakan.

Menurut Kombes Rositah, dengan selesainya proses tahap II, maka penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Setelah tahap dua ini, proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan hingga ke tahap persidangan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat di Kota Ambon agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

“Sesuai arahan dan komitmen Bapak Kapolda Maluku, penanganan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan dan profesional, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(TM-02)

Tags: hunuthpembakaranpolda maluku
Previous Post

BRI Cabang Ambon Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97: Wujudkan Semangat Bergerak dan Bersatu

Next Post

Universitas Pattimura Wisudakan 1.632 Lulusan

Berita Terkait

Kapolresta Ambon, Kombes Yoga

Pelaku Penikaman Penjual Petasan di Depan PGSD Unpatti Ambon Akhirnya Ditangkap

by Redaksi TM
December 21, 2025
0

AMBON, TM – Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih 11 hari, kasus penikaman terhadap Hawa Bahta (54), penjual petasan...

Pelaku (wajah diburamkan) diantara aparat kepolisian Malra

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pornografi Anak, Korban Dijerat Lewat Media Sosial

by Redaksi TM
December 20, 2025
0

LANGGUR, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus kejahatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur. Seorang...

Penikaman Pedagang Petasan di RST Ambon Belum Terungkap, Keluarga Desak Kapolresta Dicopot

Penikaman Pedagang Petasan di RST Ambon Belum Terungkap, Keluarga Desak Kapolresta Dicopot

by Redaksi TM
December 15, 2025
0

Ambon, TM – Penanganan kasus penikaman terhadap Sawa Bahta (54), seorang pedagang petasan di Kota Ambon, menuai sorotan tajam. Hingga...

Next Post
Universitas Pattimura Wisudakan 1.632 Lulusan

Universitas Pattimura Wisudakan 1.632 Lulusan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Bupati Malra, Thaher Hanubun membuka pelaksanaan operasi pasar murah

Pemkab Malra Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Rakyat jelang Nataru

December 21, 2025
Kapolresta Ambon, Kombes Yoga

Pelaku Penikaman Penjual Petasan di Depan PGSD Unpatti Ambon Akhirnya Ditangkap

December 21, 2025
Sambil Menahan Isak Tangis, Fachri Beri Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum MK

Sambil Menahan Isak Tangis, Fachri Beri Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum MK

December 20, 2025
Kankemenag Kepulauan Aru Gelar Jalan Sehat Antar Kerukunan Peringati HAB ke-80 Tahun 2026

Kankemenag Kepulauan Aru Gelar Jalan Sehat Antar Kerukunan Peringati HAB ke-80 Tahun 2026

December 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang