Ambon, TM – Dalam mengoptimalkan pemungutan pajak baik pusat maupun daerah, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Batch VII Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penandatanganan perjanjian tersebut, berlangsung secara daring di Kantor Bupati MBD, Rabu (5/11/2025). Bupati MBD bersama dengan Direktur DJP dan Direktur DJPK terlihat menunjukkan komitmen untuk bekerja sama, dalam meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak.
Bupati Noach mengatakan bahwa PKS (perjanjian kerjasama) ini juga untuk optimalisasi pengawasan wajib pajak, pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan pendampingan dan dukungan kapasitas pihak wajib pajak serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan ASN dibidang perpajakan.
Ia mengaku, dalam meningkatkan penerimaan pajak tentu didukung partisipasi aktif dari semua pihak.
Bupati juga mengapresiasi langkah-langkah konkret yang diambil oleh pemerintah pusat dan seluruh daerah dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keuangan yang kompleks.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut menjadi bukti nyata komitmen semua pihak untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan transparan,” jelasnya.
Bupati Noach berharap, langkah yang diambil oleh Pemkab MBD akan memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat.
Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penguatan fiskal daerah dan pusat merupakan amanat dari berbagai regulasi, termasuk UU APBN dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Perjanjian kerja sama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pusat dan daerah. Melalui integrasi data, sistem informasi, strategi pengawasan, serta peningkatan kapasitas SDM, diharapkan potensi pajak dapat tergali lebih optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,”ujarnya.
Hingga tahun 2025, kata dia, tercatat sudah 527 pemerintah daerah yang mengikuti PKS OP4D, terdiri atas pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Pada tahap VII ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang melakukan penandatanganan, terdiri dari 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten, baik dalam bentuk kerja sama baru maupun perpanjangan.
“Sinergi pajak pusat dan daerah harus terus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang berkembang. Pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Karena itu, arah kebijakan pajak perlu difokuskan pada sektor ekonomi produktif agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.(TM-03)















