Timesmalukucom
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

Redaksi TM by Redaksi TM
November 12, 2025
in Hukrim
Pelaku persetubuhan di tanimbar

Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur ditahan Polres KKT.

Ambon, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar di bawah jajaran Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak.

Baca Juga :

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, AR (17), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.

Melalui bujuk rayu dan janji manis, pelaku melakukan persetubuhan berulang kali terhadap korban antara Februari hingga September 2024.

Usai hubungan mereka berakhir, pelaku diketahui berpacaran dengan perempuan lain dan memiliki anak dari hubungan tanpa pernikahan. Namun, pada pertengahan 2025, setelah berselisih dengan kekasih barunya, pelaku kembali mendekati korban dan mengulangi perbuatannya.

Tak lama kemudian, korban diketahui hamil dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan sejumlah saksi, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan AK sebagai tersangka dan menahannya sejak 10 November 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya. Menurutnya, kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan cenderung meningkat.

“Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara tegas. Namun kami juga membutuhkan dukungan semua pihak, terutama orang tua, untuk memperkuat pengawasan terhadap anak-anak mereka,” ujar Kapolres, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, banyak kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban, bahkan dari lingkungan keluarga sendiri. Karena itu, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat edukasi moral di tengah masyarakat.

“Korban kejahatan asusila pada anak umumnya mengalami trauma psikologis yang berat. Tanpa pendampingan yang tepat, korban bisa kehilangan rasa percaya diri bahkan masa depan mereka. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab, mengatakan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan berorientasi pada perlindungan korban.

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan memperhatikan kondisi psikologis korban. Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak setempat untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya,” ujarnya.

Pelaku AK dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng pergaulan bebas dan persoalan moral di kalangan remaja.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif keluarga, tokoh agama, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Langkah cepat Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

Namun, penegakan hukum hanyalah satu bagian dari solusi besar yang harus dimulai dari pengawasan keluarga, pendidikan moral, dan dukungan psikososial bagi korban agar mereka dapat menata kembali masa depan tanpa trauma berkepanjangan.(TM-02)

Tags: persetubuhanPolres KKTTanimbar
Previous Post

Unpatti Resmi Buka Program Doktor Ilmu Manajemen, Tambah Kekuatan Pascasarjana

Next Post

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Berita Terkait

Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

by Redaksi TM
Maret 10, 2026
0

Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang...

sidang PN Ambon

Hakim PN Ambon Putus Perkara Penganiayaan Ringan, Abraham Tuanakotta Tidak Dipidana

by Redaksi TM
Maret 3, 2026
0

Ambon, TM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Ambon, Yefri Bimusu, S.H., M.H., menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana...

Ilustrasi Penganiayaan

Aniaya Pengunjung Kehilangan HP, Security Karaoke Blitz Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi TM
Februari 19, 2026
0

  Ambon, TM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sirimau masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Karaoke...

Next Post
Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Dermaga feri ASD di Kesui

Pemkab SBT Pastikan Tahun ini Sertifikat Lahan Dermaga ASDP Kesui, Kotasiri dan Teor Rampung

Maret 10, 2026
Agustinus Theodorus terlihat sudah berada di Ambon.

Mulai Besok, Kejati Maluku Periksa Sejumlah Saksi Kasus UP3 Tanimbar

Maret 10, 2026
Anggota DPRD Maluku, John Laipeny

DPRD Maluku Apresiasi SPBU Trivers Moa Kembali Beroperasi, Antrean BBM Diharapkan Berakhir

Maret 10, 2026
Pelantik UKM Unpatti

Wakil Rektor Unpatti Lantik 19 Pengurus UKM, Dorong Mahasiswa Kembangkan Potensi dan Kepemimpinan

Maret 10, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang