Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sunday, November 16, 2025
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

Redaksi TM by Redaksi TM
November 16, 2025
in Hukrim
penyelundupan solar

Koarmada III menggelar konfrensi pers usai menangkap KM Bangka Jaya 9 yang kedapatan menyimpan 40 ton solar ilegal.

Ambon, TM — Komando Armada III (Koarmada III) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) mengungkap penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah perairan utara Pulau Buru.

Baca Juga :

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Nala Satrol Koarmada IX, Minggu (16/11/2025), dipimpin Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, didampingi Asops Danguspurla, Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla, dan Komandan KRI Panah-626, Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.

Penangkapan berawal dari operasi pengamanan laut yang dilakukan KRI Panah-626 pada Kamis, 13 November 2025.

Pada pukul 18.15 WIT, kapal perang tersebut menghentikan dan memeriksa KM Bangka Jaya 9 di posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT. Pemeriksaan awal menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius.

Petugas mendapati empat palka ikan berisi sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi, pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan BBM sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Danguspurla.

Tidak hanya itu, pelanggaran juga ditemukan pada dokumen para awak kapal. Dari 18 ABK, sebanyak 16 orang tidak memiliki buku pelaut, melanggar Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Personel inti kapal—termasuk Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis—juga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan safe manningsebagaimana diatur Pasal 135 undang-undang yang sama.

Dengan temuan tersebut, KRI Panah-626 langsung mengamankan kapal dan mengawal KM Bangka Jaya 9 menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh otoritas berwenang.

Koarmada III menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan pelayaran, serta memastikan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur.

“Koarmada III berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan laut Indonesia Timur tetap aman,” ujar Laksma TNI Andri Kristianto.(TM-02)

Tags: BuruKM Bangka JayaKoarmada IIIsolar
Previous Post

Pemkab Malra Perketat Evaluasi Penanganan Stunting, Target 2025 Diupayakan Tercapai

Berita Terkait

Pelaku penganiayaan dibawah Polres Maluku Tenggara

Aniaya Ponakan Perempuannya, Seorang Pria di Maluku Tenggara Diringkus Polisi

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

Langgur, TM — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum dan melindungi perempuan serta anak dari...

Pelaku penikaman anggota Brimob di Tual

Tikam Anggota Brimob, Seorang Warga Tual Diamankan

by Redaksi TM
November 13, 2025
0

  Ambon, TM - Pelaku penikaman anggota Brimob Batalyon C Pelopor, berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Tual. Korban, adalah paman...

Pelaku persetubuhan di tanimbar

Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres KKT, Hamili Anak Dibawah Umur

by Redaksi TM
November 12, 2025
0

Ambon, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar di bawah jajaran Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
penyelundupan solar

Koarmada III Tangkap KM Bangka Jaya 9 Simpan 40 Ton Solar Ilegal di Perairan Utara Buru

November 16, 2025
Plt Sekda Malra Bernadus Rettob

Pemkab Malra Perketat Evaluasi Penanganan Stunting, Target 2025 Diupayakan Tercapai

November 16, 2025
Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan

APBD Malra Terpangkas Tajam, DPRD Minta Pemerintah Cermat Hadapi Tahun Anggaran 2026

November 15, 2025
DPRD Keluarkan Enam Rekomendasi Evaluasi kesehatan di Maluku

DPRD Maluku Desak Penyelesaian Tunggakan Jasa Nakes Covid yang Bertahun-Tahun Mandek

November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang