Ambon, TM — Komando Armada III (Koarmada III) melalui Gugus Tempur Laut (Guspurla) mengungkap penangkapan kapal KM Bangka Jaya 9 yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah perairan utara Pulau Buru.
Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Nala Satrol Koarmada IX, Minggu (16/11/2025), dipimpin Danguspurla Koarmada III, Laksma TNI Andri Kristianto, didampingi Asops Danguspurla, Kolonel Laut (P) Dr. Hariono, S.H., M.Tr.Hanla, dan Komandan KRI Panah-626, Letkol Laut (P) Yudha Himawan, M.Tr.Opsla.
Penangkapan berawal dari operasi pengamanan laut yang dilakukan KRI Panah-626 pada Kamis, 13 November 2025.
Pada pukul 18.15 WIT, kapal perang tersebut menghentikan dan memeriksa KM Bangka Jaya 9 di posisi 03° 06′ 57″ LS – 126° 01′ 05″ BT. Pemeriksaan awal menemukan berbagai indikasi pelanggaran serius.
Petugas mendapati empat palka ikan berisi sekitar 40 ton solar tanpa dokumen resmi, pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan BBM sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Modus penyimpanan solar dalam palka ikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Danguspurla.
Tidak hanya itu, pelanggaran juga ditemukan pada dokumen para awak kapal. Dari 18 ABK, sebanyak 16 orang tidak memiliki buku pelaut, melanggar Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Personel inti kapal—termasuk Kepala Kamar Mesin (KKM), mualim, dan masinis—juga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan safe manningsebagaimana diatur Pasal 135 undang-undang yang sama.
Dengan temuan tersebut, KRI Panah-626 langsung mengamankan kapal dan mengawal KM Bangka Jaya 9 menuju Dermaga Irian Satrol Koarmada IX untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh otoritas berwenang.
Koarmada III menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan pelayaran, serta memastikan ketertiban di wilayah perairan Indonesia Timur.
“Koarmada III berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan laut Indonesia Timur tetap aman,” ujar Laksma TNI Andri Kristianto.(TM-02)















