Ambon, TM – Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan membongkar dugaan perdagangan ilegal 20 koli kayu Santigi tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release di Loby Polres MBD, Rabu (19/11/2025), dipimpin Wakapolres MBD Kompol Ganesa Sinambela, S.I.K.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Wempi R. Paunno, KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., personel Sat Reskrim, serta perwakilan BKSDA Wilayah III Maluku, KPH MBD, dan pihak perusahaan PT. EKO.
Kasus bermula pada Rabu (12/11) sekitar pukul 14.00 WIT ketika Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa.
Mereka kedapatan hendak mengirim 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan KM Sabuk Nusantara 38.

Namun seluruh kayu yang dibawa tidak disertai dokumen perizinan resmi. Para terduga kemudian digelandang ke Polres MBD untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku memastikan bahwa meski Santigi bukan kategori kayu dilindungi, komoditas ini tidak boleh diperdagangkan bebas. Proses distribusinya wajib mengikuti aturan dan hanya dapat dilakukan perusahaan berizin.
Atas dasar itu, barang bukti kemudian diserahkan ke BKSDA untuk penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD, Iptu Rivaldi Said, dan diterima Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara, S.P.
Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres dalam menjaga sumber daya alam dari praktik ilegal.
“Santigi memang tidak masuk kategori kayu dilindungi, namun ada mekanisme perizinan yang wajib dipenuhi. Kami bertindak cepat, mengamankan para terduga, serta berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan semua prosedur sesuai hukum,” tegasnya.
Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam pernyataan terpisah menambahkan bahwa Polres MBD terus memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
“Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, Pemda, BKSDA, dan KPH untuk terus menjaga kekayaan alam di Maluku Barat Daya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Sat Reskrim serta BKSDA Wilayah III Maluku sehingga proses penanganan kasus berlangsung profesional dan transparan. “Penyerahan barang bukti ini menunjukkan bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Kasus dugaan perdagangan kayu Santigi ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran hasil hutan di wilayah kepulauan seperti MBD.
Santigi merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba mengabaikan aturan perizinan.
Upaya cepat Polres MBD, didukung kerja sama erat dengan BKSDA, menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayah ini tidak hanya bersifat represif tetapi juga edukatif.
Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan berlandaskan regulasi yang jelas untuk memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga.(TM-02)















