Ambon, TM – Tindakan tak manusiawi dilakukan ibu muda di Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah ini. Bayinya dihabisi, setelah wanita berinisial WB itu melahirkan di tengah hutan.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/1/2025). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dalam surat dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi, pada tanggal 27 Agustus tahun 2025 lalu, sekitar pukul 23.00 Wit.

Terdakwa yang saat itu dalam kondisi hamil merasakan tanda-tanda melahirkan. Karena hamil diluar nikah dan tidak ingin malu, terdakwa kemudian keluar menuju hutan Wairia di Negeri Hulaliu.
Sesampainya di dalam hutan, terdakwa merasakan sakit pada bagian perut seperti ingin buang air besar. Dengan posisi setengah jongkok, terdakwa lalu mengejang hingga kepala bayi keluar.

Terdakwa lalu ingin memegang kepala bayi namun tangannya menyentuh mulut bayi. Dalam kondisi kesakitan, terdakwa dengan emosi lantas menarik bayi secara paksa dari bagian mulut sehingga mengakibatkan luka robekan pada mulut bayi.
Bayi yang merupakan darah dagingnya itu lantas jatuh ke tanah, dan mengeluarkan suara tangisan. Karena tidak ingin ketahuan oleh warga, terdakwa lalu menutup mulut dan hidung bayi.
“Tidak sampai disitu, terdakwa lalu mengangkat bayi dari bagian leher dan berjalan masuk jauh kedalam hutan,” sebut Jaksa dalam surat dakwaannya.
Kejahatan terdakwa ini, ternyata sudah diketahui lima orang saksi. Mereka lebih awal telah mengetahui gerak-gerik dari terdakwa, dan mengikuti keberadaan terdakwa.
Salah satu saksi kemudian memanggil terdakwa dan menanyakan keberadaan bayi terdakwa tetapi terdakwa mengaku sedang buang air. Namun, tiba-tiba suara bayi terdengar dan terdakwa pergi mengangkat bayi dan menunjukannya kepada para saksi.
“Para saksi kemudian membawa terdakwa dan bayi ke Puskesmas di Pelau, namun di dalam perjalanan bayi tersebut meninggal dunia,”ungkap Jaksa.
Menurut Jaksa, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pada Puskesmas menyatakan bahwa terdapat luka robek pada bibir kiri, hingga ke rahang kiri bayi sehingg menakibatkan pendarahan yang menjadi penyebab kematian bayi.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
Usai membacakan surat dakwaan, tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu kemudian menunda hidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan berlangsung Senin Pekan depan.(TM-03)















