Timesmalukucom
No Result
View All Result
Jumat, April 17, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Hukrim

Foya-foya Pakai Dana Desa, Pj Kades Ainena Ditahan Kejari SBT

Redaksi TM by Redaksi TM
Januari 5, 2026
in Hukrim
Penyidik Polres SBT menyerahkan dua tersangka korupsi DD ke Kejari SBT.

Penyidik Polres SBT menyerahkan dua tersangka korupsi DD ke Kejari SBT.

Namrole, TM — Penyidik Polres Seram Bagian Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Administratif Ainena ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (5/1/2026). Penyerahan dilakukan dalam tahap II di Kantor Kejari SBT.

Baca Juga :

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MAK selaku Penjabat Kepala Desa Administratif Ainena dan ESK selaku Bendahara Desa Ainena. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Ainena mengelola total anggaran DD dan ADD sebesar Rp3,15 miliar selama periode tersebut. Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513.

Rincian kerugian negara meliputi tahun 2021 sebesar Rp303.084.673, tahun 2022 sebesar Rp484.905.465, dan tahun 2023 sebesar Rp374.413.375.

Dalam perkara ini, tersangka MAK diduga mengelola keuangan desa bersama tersangka ESK, namun dana yang telah dicairkan tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.

Sebagian dana diduga digunakan untuk berfoya-foya dan kepentingan pribadi serta pengeluaran yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban resmi.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam proses tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan dokumen keuangan desa, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan bermotor yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

Kedua tersangka diterima oleh Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari SBT, Junita Sahetapy, S.H., M.H., dalam kondisi sehat dengan barang bukti dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan
mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.(TM-02)

Tags: kades ainenakorupsi dana desaSbt
Previous Post

Penerbangan Perintis Perdana Perkuat Mobilitas dan Konektivitas Udara di Maluku Tenggara

Next Post

Bupati Malra Serahkan Proposal ke DPR RI, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

DOBO, TM – Aparat kepolisian diduga mengamankan sebuah kapal nelayan KM MM yang membawa puluhan ton bahan bakar minyak (BBM)...

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

Siswi SMP Terlindas Truk TNI di Ambon, Keluarga Tagih Janji Kodam

by Redaksi TM
April 15, 2026
0

Ambon, TM — Seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial SKP, mengalami luka berat setelah terlibat kecelakaan lalu lintas dengan...

Ilustrasi KDRT

Seorang Wanita Dianiaya di Namrole, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

by Redaksi TM
April 13, 2026
0

Namrole, TM — Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan. Seorang perempuan berinisial DM dilaporkan mengalami luka serius usai...

Next Post
Bupati Malra, menyerahkan plakat kepada anggota DPR RI di Langgur.

Bupati Malra Serahkan Proposal ke DPR RI, Dorong Percepatan Pembangunan Daerah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Golkar aru

Musda Golkar Aru Makin Panas! Dua Kandidat Kuat Siap Bertarung, Luvi Iddy Thunggal Tampil Percaya Diri

April 16, 2026
Jamaah Haji Maluku Terima Living Cost, BRI Ambon Serahkan Bank Notes Mata Uang Asing

Jamaah Haji Maluku Terima Living Cost, BRI Ambon Serahkan Bank Notes Mata Uang Asing

April 16, 2026
KM Putra Crrish Kandas di Perairan Benjina Aru, 44 Penumpang Selamat Dievakuasi

KM Putra Crrish Kandas di Perairan Benjina Aru, 44 Penumpang Selamat Dievakuasi

April 16, 2026
Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

Diduga Angkut 60 Ton BBM Ilegal, Sebuah Kapal Diamankan di Laut Arafura, Polres Aru Bungkam

April 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang