AMBON, TM — Supardi Arifin alias Fajar, kontraktor proyek pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Kepulauan Aru, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat (18/4/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Supardi sebelumnya diamankan tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung di Singkawang, Kalimantan Barat. Ia kemudian diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sebelum diterbangkan ke Ambon.
Setibanya di Ambon, Sabtu (18/4) pagi, Supardi langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada hari yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen proyek, serta hasil audit kerugian negara.
Penahanan terhadap Supardi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tertanggal 18 April 2026. Ia kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April hingga 7 Mei 2026.

Dalam perkara ini, Supardi merupakan pelaksana proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp9,38 miliar.
Namun, hasil audit mengungkap adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar. Kerugian tersebut diduga bersumber dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan penyelesaian proyek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.(gafar bahta)















