AMBON, TM — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti sejumlah persoalan serius di sektor pendidikan, mulai dari tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan, penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketidakhadiran peserta seleksi, hingga masalah moral dan kinerja kepala sekolah.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku serta Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Selasa (13/1/2026).

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan, menilai tumpang tindih data guru dan tenaga kependidikan merupakan persoalan teknis yang seharusnya tidak berlarut-larut.
“Ini sebenarnya masalah sederhana. Tinggal koordinasi antara BKD dan Dinas Pendidikan agar data diselaraskan,” kata Hasyim.

Menurut dia, keterlambatan pengambilan kebijakan tidak semestinya dibebankan pada persoalan administrasi semata. Ia menilai masalah utama justru terletak pada pembiayaan dan penganggaran.
Sorotan juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, terkait 15 peserta seleksi PPPK yang tidak mengisi data, termasuk 13 orang yang tidak memenuhi panggilan meski telah dinyatakan lolos seleksi.
“Kami perlu tahu alasannya. Jangan langsung dinilai lalai. Bisa jadi ada persoalan penempatan, terutama di wilayah kepulauan,” ujar Ismail.
Ia menegaskan, penugasan di wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan daerah perkotaan karena keterbatasan akses dan fasilitas. Pemerintah daerah, kata dia, harus aktif dalam pengambilan keputusan dan tidak sepenuhnya menyerahkan proses kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota DPRD Maluku lainnya, Anos Yeremias, mengungkap adanya laporan masyarakat terkait persoalan moral dan rendahnya tingkat kehadiran sejumlah kepala sekolah di lokasi tugas.
“Kami temukan kepala sekolah yang jarang berada di sekolah, bahkan ada yang bermasalah secara moral. Ini harus dievaluasi secara serius,” kata Anos.
Ia juga menyoroti ketimpangan penugasan guru serta keterlambatan pembayaran gaji, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.
“Kalau semua ingin di tempat yang nyaman, kapan daerah seperti Wetar, Lirang, Kei Besar, dan Aru bisa menikmati pendidikan yang baik?” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, meminta BKD membuka data penempatan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK secara rinci dan transparan.
“Kami minta data by name by address. Penempatan guru harus adil, bukan berdasarkan like and dislike,” kata Edison.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menjelaskan terdapat 1.420 guru dan tenaga teknis paruh waktu di Maluku.
Menurut dia, kebijakan ASN paruh waktu merupakan bentuk penghargaan terhadap guru honorer yang telah lama mengabdi.
“Ini bukan penurunan status. Justru ada peningkatan kesejahteraan, dari honor ratusan ribu menjadi sekitar Rp 2 juta lebih,” ujar Sarlota.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae, menyatakan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan 2.980 formasi PPPK paruh waktu dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 7,73 miliar per bulan atau Rp 92,86 miliar per tahun.
Ia mengakui masih terdapat ketidaksesuaian penempatan guru dan menyebutkan BKD terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kementerian PANRB, serta BKN untuk melakukan penyesuaian.
“Prinsipnya, kami mengupayakan agar guru tetap ditempatkan di sekolah asal,” kata Richce. (TM-02)
















