Bursel, TM. —Hak aparatur sipil negara kembali menjadi sorotan. Hingga memasuki akhir Januari 2026, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan (Pemda Bursel) dilaporkan belum juga dibayarkan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan aparatur, terutama bagi PNS dan PPPK yang menggantungkan pemenuhan kebutuhan hidup keluarga dari gaji bulanan.
Sejumlah aparatur mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, hingga kewajiban lainnya akibat keterlambatan pembayaran gaji.

“Sampai sekarang gaji belum cair, sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Kami berharap Pemda segera memberikan kejelasan,” ujar salah satu ASN di Buru Selatan kepada wartawan media ini di Ambon, Selasa (27/1/2026).
Tak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, keterlambatan pembayaran gaji juga dinilai berpotensi mengganggu kinerja pelayanan publik. Aparatur dituntut tetap profesional dalam menjalankan tugas, namun di sisi lain hak dasar mereka belum terpenuhi.

Sumber tersebut bahkan menaruh kecurigaan adanya kemungkinan hak-hak ASN dan PPPK ditahan atau didepositkanoleh pemerintah daerah. Dugaan ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan tata kelola keuangan Pemda Buru Selatan.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Pemda Bursel segera mengambil langkah cepat dan transparan, termasuk memberikan penjelasan terbuka terkait kendala administrasi maupun anggaran yang menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, mengingat gaji merupakan hak normatif ASN dan PPPK yang seharusnya dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemda Buru Selatan terkait penyebab belum dibayarkannya gaji PNS dan PPPK. (TM-04)















