Timesmalukucom
No Result
View All Result
Wednesday, January 28, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

DPRD Maluku Minta Izin Tambang Rakyat di Buru, Dicabut

Redaksi TM by Redaksi TM
January 28, 2026
in Daerah
Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian

Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian

 

Baca Juga :

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

Pengelolaan Pasar Mardika Ambon di Nilai Buruk

Pemprov tak Capai PAD, Inspektorat Dinilai Tak Maksimal Awasi Kinerja OPD

Ambon, TM – Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menegaskan penggunaan alat berat berupa ekskavator dalam aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, bertentangan dengan ketentuan pertambangan rakyat.

Menurut Ari, sesuai aturan, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib mengelola tambang secara manual dan dilarang menggunakan alat berat. Karena itu, apabila di lapangan masih ditemukan penggunaan ekskavator, terlebih milik perusahaan, maka izin pengelolaan tambang tersebut harus dicabut.

“Aturannya jelas, masyarakat pemilik IPR tidak boleh mengelola tambang dengan alat berat. Kalau masih ada ekskavator yang beroperasi, apalagi milik perusahaan, itu bukan lagi tambang rakyat. Kalau terbukti, Pemprov harus tegas menarik izinnya,” kata Ari di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (28/1/2026).

Ari menjelaskan, kebijakan pengembalian pengelolaan Tambang Gunung Botak kepada masyarakat merupakan kewenangan Gubernur Maluku melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat 10 koperasi yang secara administrasi dan legal telah dinyatakan siap mengelola tambang rakyat.

Namun demikian, hingga kini DPRD Maluku belum memperoleh kepastian mengenai operasional koperasi-koperasi tersebut di lapangan.

“Dari sisi administrasi, 10 koperasi itu sudah dinyatakan siap. Tapi sampai hari ini kami belum mendapat informasi pasti apakah seluruhnya sudah beroperasi sesuai ketentuan atau belum,” ujar Ari.

Ia menyebutkan, sejumlah kendala masih dihadapi, di antaranya ketentuan luas wilayah kelola koperasi yang ditetapkan minimal 5 hingga 10 hektar per koperasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia serta laporan pengawasan dari instansi teknis juga belum disampaikan secara menyeluruh kepada DPRD.

Komisi II DPRD Maluku, lanjut Ari, akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kebijakan pengembalian pengelolaan tambang kepada masyarakat benar-benar berjalan dan tidak kembali dikuasai oleh pihak-pihak berkepentingan.

“Tujuannya agar masyarakat Buru bisa menikmati hasil tambang sendiri, bukan kembali dikelola pengusaha besar yang legalitasnya belum jelas,” tegasnya.

Ari juga menyoroti persoalan permodalan koperasi, termasuk adanya skema “bapak angkat” yang dinilai berpotensi membuka ruang kepentingan bisnis terselubung.

“Kalau ada bapak angkat, artinya ada pihak yang bersaham. Ini sudah masuk kepentingan privat dan harus diawasi secara ketat,” kata Ari.

Ia berharap kebijakan Gubernur Maluku terkait pertambangan rakyat dapat dijalankan secara konsisten dengan pengawasan ketat dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis terkait.

“Jika ditemukan pelanggaran, terutama penggunaan alat berat maupun persoalan legal hukum lainnya, pemerintah harus tegas menutupnya. Ini demi keamanan dan kepentingan masyarakat Buru,” ujar Ari. (TM-02)

Tags: gunung botakijin pertambangan rakyatIPRpulau burutambang emas
Previous Post

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Next Post

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

Berita Terkait

Wellem Kurnala, Anggota DPRD Maluku

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

by Redaksi TM
January 28, 2026
0

  AMBON, TM – Komisi IV DPRD Maluku menyoroti penurunan signifikan kuota haji Provinsi Maluku pada tahun 2026 yang hanya...

Cuaca Ekstrem di Ambon, Anggota DPRD Maluku Imbau Warga Tetap Waspada

Pengelolaan Pasar Mardika Ambon di Nilai Buruk

by Redaksi TM
January 27, 2026
0

Ambon, TM — Anggota Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, menyoroti buruknya pengelolaan Pasar Mardika Ambon, khususnya terkait penarikan...

Pemprov tak Capai PAD, Inspektorat Dinilai Tak Maksimal Awasi Kinerja OPD

Pemprov tak Capai PAD, Inspektorat Dinilai Tak Maksimal Awasi Kinerja OPD

by Redaksi TM
January 26, 2026
0

AMBON, TM — Kegagalan Pemerintah Provinsi Maluku mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuai kritik keras dari Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Wellem Kurnala, Anggota DPRD Maluku

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Wellem Kurnala, Anggota DPRD Maluku

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

January 28, 2026
Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian

DPRD Maluku Minta Izin Tambang Rakyat di Buru, Dicabut

January 28, 2026
Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

January 28, 2026
Dana PIP SD Negeri Hulung-Kasieh Diduga Tak Transparan, Orang Tua Keluhkan Pungutan Berulang

Dana PIP SD Negeri Hulung-Kasieh Diduga Tak Transparan, Orang Tua Keluhkan Pungutan Berulang

January 28, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang