Timesmalukucom
No Result
View All Result
Sabtu, April 25, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

DPRD Maluku Minta Izin Tambang Rakyat di Buru, Dicabut

Redaksi TM by Redaksi TM
Januari 28, 2026
in Daerah
Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian

Anggota DPRD Maluku, Ary Sahertian

 

Baca Juga :

UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

Nelayan Aru Dibekali Edukasi Migrasi Aman, Cegah Penyelundupan Orang di Jalur Laut

Pemkab Tanimbar Matangkan Festival Teluk Saumlaki sebagai Penggerak Ekonomi dan Promosi Daerah

Ambon, TM – Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menegaskan penggunaan alat berat berupa ekskavator dalam aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, bertentangan dengan ketentuan pertambangan rakyat.

Menurut Ari, sesuai aturan, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib mengelola tambang secara manual dan dilarang menggunakan alat berat. Karena itu, apabila di lapangan masih ditemukan penggunaan ekskavator, terlebih milik perusahaan, maka izin pengelolaan tambang tersebut harus dicabut.

“Aturannya jelas, masyarakat pemilik IPR tidak boleh mengelola tambang dengan alat berat. Kalau masih ada ekskavator yang beroperasi, apalagi milik perusahaan, itu bukan lagi tambang rakyat. Kalau terbukti, Pemprov harus tegas menarik izinnya,” kata Ari di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (28/1/2026).

Ari menjelaskan, kebijakan pengembalian pengelolaan Tambang Gunung Botak kepada masyarakat merupakan kewenangan Gubernur Maluku melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat 10 koperasi yang secara administrasi dan legal telah dinyatakan siap mengelola tambang rakyat.

Namun demikian, hingga kini DPRD Maluku belum memperoleh kepastian mengenai operasional koperasi-koperasi tersebut di lapangan.

“Dari sisi administrasi, 10 koperasi itu sudah dinyatakan siap. Tapi sampai hari ini kami belum mendapat informasi pasti apakah seluruhnya sudah beroperasi sesuai ketentuan atau belum,” ujar Ari.

Ia menyebutkan, sejumlah kendala masih dihadapi, di antaranya ketentuan luas wilayah kelola koperasi yang ditetapkan minimal 5 hingga 10 hektar per koperasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia serta laporan pengawasan dari instansi teknis juga belum disampaikan secara menyeluruh kepada DPRD.

Komisi II DPRD Maluku, lanjut Ari, akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kebijakan pengembalian pengelolaan tambang kepada masyarakat benar-benar berjalan dan tidak kembali dikuasai oleh pihak-pihak berkepentingan.

“Tujuannya agar masyarakat Buru bisa menikmati hasil tambang sendiri, bukan kembali dikelola pengusaha besar yang legalitasnya belum jelas,” tegasnya.

Ari juga menyoroti persoalan permodalan koperasi, termasuk adanya skema “bapak angkat” yang dinilai berpotensi membuka ruang kepentingan bisnis terselubung.

“Kalau ada bapak angkat, artinya ada pihak yang bersaham. Ini sudah masuk kepentingan privat dan harus diawasi secara ketat,” kata Ari.

Ia berharap kebijakan Gubernur Maluku terkait pertambangan rakyat dapat dijalankan secara konsisten dengan pengawasan ketat dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis terkait.

“Jika ditemukan pelanggaran, terutama penggunaan alat berat maupun persoalan legal hukum lainnya, pemerintah harus tegas menutupnya. Ini demi keamanan dan kepentingan masyarakat Buru,” ujar Ari. (TM-02)

Tags: gunung botakijin pertambangan rakyatIPRpulau burutambang emas
Previous Post

Ini Alasan Wali Kota Ambon Laporkan Penyebaran Flyer Seruan ‘Tangkap Wali Kota’

Next Post

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

Berita Terkait

UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

by Redaksi TM
April 23, 2026
0

DOBO, TM — Sinergi antara pemerintah daerah dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo terus diperkuat untuk meningkatkan pengawasan...

Nelayan Aru Dibekali Edukasi Migrasi Aman, Cegah Penyelundupan Orang di Jalur Laut

Nelayan Aru Dibekali Edukasi Migrasi Aman, Cegah Penyelundupan Orang di Jalur Laut

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Dobo, TM — Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia melalui jalur laut terus diperkuat di wilayah...

Bupati KKT, Ricky Jauwerissa

Pemkab Tanimbar Matangkan Festival Teluk Saumlaki sebagai Penggerak Ekonomi dan Promosi Daerah

by Redaksi TM
April 22, 2026
0

Tanimbar, TM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mematangkan langkah menjadikan Festival Teluk Saumlaki sebagai penggerak ekonomi sekaligus ajang promosi daerah...

Next Post
Wellem Kurnala, Anggota DPRD Maluku

Kuota Haji 2026 Turun, DPRD Minta Penjelasan Kementrian

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

Maret 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
DPRD Maluku Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Tindak Lanjut Nyata

DPRD Maluku Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Tindak Lanjut Nyata

April 24, 2026
UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

UPP Dobo dan Pemda Perketat Pengawasan Kontainer di Pelabuhan Yos Sudarso

April 23, 2026
DLH Kepulauan Aru Bayar Hasil Tambang Warga, Sekaligus Tertibkan Aktivitas Ilegal

DLH Kepulauan Aru Bayar Hasil Tambang Warga, Sekaligus Tertibkan Aktivitas Ilegal

April 23, 2026
Pemkab Malra Perluas Layanan Sosial, 1.017 Warga Terima Manfaat

Pemkab Malra Perluas Layanan Sosial, 1.017 Warga Terima Manfaat

April 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang