Ambon, TM — Dugaan penyalahgunaan mobil dinas berpelat merah untuk melakukan praktik tap minyak di SPBU Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menjadi sorotan publik.
Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum tertentu yang menggunakan kendaraan milik pemerintah daerah untuk aktivitas ilegal.
Kritik datang dari aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku. Mereka menilai dugaan penggunaan mobil dinas dalam praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) merupakan pelanggaran serius terhadap aturan dan etika aparatur negara.

Aktivis IMM Maluku, Saleh Loilatu, menegaskan bahwa oknum yang diduga menggunakan mobil dinas bernomor polisi DE 1278 harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kemerosotan etika aparatur serta bentuk nyata penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kendaraan dinas adalah simbol amanah publik yang penggunaannya sudah diatur secara tegas. Jika benar digunakan untuk praktik ilegal seperti penyelewengan BBM, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara,” kata Loilatu, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, fasilitas negara yang dibiayai dari pajak rakyat seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Loilatu juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang dinilai membuka ruang terjadinya dugaan praktik tersebut secara terbuka.
Ia mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait agar tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
Sebagai bagian dari gerakan mahasiswa, IMM Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya yang merugikan masyarakat luas.
Menutup pernyataannya, Loilatu meminta agar dugaan kasus tersebut segera diusut tuntas oleh pihak berwajib. Ia juga mendorong agar pengelola SPBU yang terlibat atau lalai diberikan sanksi tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. (TM-04)
















