Ambon, TM — Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Jumat (30/1/2026).
Kunjungan ini merupakan langkah koordinasi strategis menjelang penyerahan sertifikat Indikasi Geografis untuk produk budaya unggulan daerah.
Kedatangan orang nomor satu di Bumi Kalwedo itu disambut langsung Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, didampingi jajaran pimpinan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Asosiasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Cristian P.H. Borel, serta akademisi Universitas Pattimura, Prof. Teng Berlianti.
Kehadiran para ahli ini bertujuan memperkuat bukti pendukung terkait legalitas kekayaan intelektual komunal Maluku Barat Daya.

Dalam pemaparannya, Bupati Benyamin Noach menegaskan bahwa berdasarkan tinjauan sejarah dan budaya, Tenun Daisuli telah ada lebih dahulu dibandingkan tenun dari wilayah Tanimbar.
Hal tersebut, menurutnya, diperkuat oleh temuan Balai Arkeologi yang mengidentifikasi lukisan gua dengan motif dan bentuk yang identik dengan corak Tenun Daisuli yang masih dilestarikan hingga kini.
Noach juga menjelaskan bahwa Tenun Ikat di wilayah Kisar dan kepulauan sekitarnya merupakan warisan budaya yang berakar kuat dari praktik menenun tradisional masyarakat pulau-pulau Maluku dan kawasan timur Indonesia.
“Teknik ikat, yang melibatkan proses pengikatan benang sebelum pewarnaan, telah dipraktikkan secara turun-temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari upacara adat serta identitas sosial masyarakat setempat,” ujar Noach.
Dengan mempertimbangkan nilai filosofis, budaya, dan potensi ekonomi yang besar, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya bersama komunitas adat, pelaku usaha lokal, dan tokoh masyarakat sepakat menginisiasi pengajuan Indikasi Geografis Tenun Ikat Kisar.
“Langkah ini penting untuk memastikan adanya pengakuan lokal serta perlindungan manfaat ekonomi bagi para pengrajin dan masyarakat adat di masa depan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten MBD dalam menjaga dan melindungi aset budaya daerah.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab MBD dalam melindungi kekayaan budaya daerah. Kanwil Kemenkum Maluku siap memfasilitasi dan menyerahkan sertifikat pengakuan Indikasi Geografis sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Saiful.(TM-03)
















