AMBON, TM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa digugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pembayaran ganti rugi penguasaan lahan objek wisata Pantai Hunimua (Hoenimoea), Negeri Liang, Kabupaten Maluku Tengah.
Pantai Hunimua diketahui telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Maluku sejak 1979 hingga saat ini.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga ahli waris Bangsamoeda Rehalat, yakni Fahmi, Farid, dan Ishaka, ke Pengadilan Negeri Ambon.
Kuasa hukum para penggugat, Rony Samloy, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Rabu (4/2/2026), menyatakan bahwa para penggugat menilai Pemerintah Provinsi Maluku keliru membayarkan kompensasi tahap pertama senilai Rp 5,3 miliar kepada ahli waris Thalib Lessy.

“Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan pembayaran tahap pertama ganti rugi kepada ahli waris Thalib Lessy cacat hukum serta melanggar hak subjektif para penggugat,” ujar Samloy.
Selain itu, para penggugat juga menuntut agar pembayaran tahap kedua atas pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare tersebut, dengan nilai Rp 5,6 miliar, dinyatakan sebagai hak bersama ahli waris Bangsamoeda Rehalat.
“Para penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa serta memerintahkan para tergugat untuk mengosongkan lahan sengketa secara baik dan aman,” kata Samloy.
Terkait perkara tersebut, sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (4/2/2026) dengan majelis hakim yang diketuai Wilson Schriver Manuhua.
Sementara dari pihak Gubernur Maluku selaku Tergugat I bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tergugat lainnya diwakili oleh David Watutama dan tim dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku.
Para tergugat tersebut antara lain Kepala Dinas Pariwisata Maluku, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku, serta Asisten I Setda Maluku sebagai turut tergugat.
Adapun Hatija Lessy selaku salah satu tergugat hadir langsung tanpa didampingi kuasa hukum.
Sementara sejumlah tergugat lainnya, termasuk tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Zulkarnain dan Rekan, Kepala Pemerintah Negeri Liang, serta beberapa pihak lain, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.(TM-02)
















