AMBON, TM — Dugaan praktik pemotongan timbangan gabah petani mencuat di Maluku. Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi mengecam keras adanya mitra Bulog yang diduga memangkas hingga 10 persen gabah petani dalam proses penyerapan di lapangan.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan pemerintah dan merugikan petani secara langsung. Irawadi mengatakan, Perum Bulog Maluku–Maluku Utara pada tahun ini ditugaskan menyerap gabah petani sebanyak 2.617 ton.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.417 ton berasal dari sentra produksi di Maluku, meliputi Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, hingga Seram Bagian Timur. Penyerapan gabah dilakukan dengan harga resmi Rp 6.500 per kilogram tanpa potongan apa pun.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Sejumlah petani melaporkan bahwa mitra Bulog tidak memotong harga, tetapi mengurangi timbangan gabah yang diserap.

“Kalau 100 kilogram, yang dihitung hanya 90 kilogram. Ini sama saja merampok hak petani,” ujar Irawadi kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Selasa (3/2).
Menurut dia, alasan yang disampaikan mitra Bulog terkait biaya penjemuran, pengangkutan, dan biaya lainnya tidak memiliki dasar hukum maupun petunjuk teknis dari Bulog.
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah sangat jelas bahwa setiap satu kilogram gabah harus dibayar penuh dengan harga Rp 6.500.
“Tidak ada satu sen pun yang boleh dipotong. Mitra Bulog tidak boleh bermain-main dengan harga dan timbangan yang sudah ditetapkan negara,” tegasnya.
Irawadi mengungkapkan, dugaan praktik tersebut terjadi pada salah satu mitra Bulog yang merupakan pengusaha penggilingan padi di wilayah Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah.
Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena di wilayah tersebut hanya terdapat satu mitra Bulog, sementara jumlah petani yang menunggu penyerapan gabah cukup banyak.
Selain persoalan pemotongan timbangan, DPRD Maluku juga menyoroti keterlambatan pembayaran hasil panen. Sejumlah petani mengaku pembayaran gabah mereka tertunda hingga satu bulan, kondisi yang dinilai sangat memberatkan petani kecil.
“Petani ini hidup dari utang. Mereka membeli bibit, pupuk, obat rumput, dan alat panen dengan modal pinjaman. Jika pembayaran ditunda sampai satu bulan, itu pukulan keras bagi kehidupan mereka,” kata Irawadi.
Atas persoalan tersebut, Komisi II DPRD Maluku telah melaporkan langsung kepada Kepala Bagian Pemasaran Bulog dan mendesak agar mitra yang diduga melanggar segera ditegur serta dievaluasi.
DPRD juga meminta Bulog membuka ruang klarifikasi secara terbuka dengan melibatkan mitra, gabungan kelompok tani (gapoktan), petani, serta pemerintah desa.
“Penyerapan gabah harus melindungi petani, bukan malah menindas mereka. Jika terbukti, mitra nakal harus ditindak tegas,” ujar Irawadi. (TM-02)















