Ambon, TM – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Riky Jourissa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. Ada Apa?.
Kehadirannya begitu ramai didampingi para kerabatnya, memenuhi kursi ruang tunggu Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis 12 Februari 2026.
Bupati Ricky hadir menggenakan kemejah lengan pendek berwarnah hitam blits kuning. Saat ditelusuri, kehadiran orang nomor satu di Bumi Duan Lolat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke PT. Tanimbar Energi tahun 2016-2020.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar. Kasus tersebut masuk pembuktian dengan telah memeriksa sejumlah saksi. Kali ini, giliran Bupati aktif KKT, Ricky Jourissa.
Selain Bupati Ricky, terlihat hadir mantan Penjabat Bupati KKT, Alwiyah Fadlun Alaydrus. Ia disebut ikut hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut. Keduanya dihadirkan langsung Jaksa Penuntut Kejari setempat.

“Ia, sebagai saksi. Saksi semua 6 orang,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Garuda Cakti Vira Tama kepada media ini.
Hingga saat ini, keduanya bersama empat saksi laiinya, masih menunggu jalannya persidangan.
Sekadar tahu, dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi ini menyeret tiga terdakwa ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Ambon.
Ketiga terdakwa itu, diantarnya, mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon; Johana Joice Lololuan selaku Direktur Utama; dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi. Mereka didampingi tim pengacara, Neles Sherin Cs.(TM-03)















