Ambon, TM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang telah bergulir sejak 2015.
Tahap penyelidikan akan dimulai dengan pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu (11/3/2026) sebagai langkah awal untuk menelusuri proses pekerjaan fisik serta aliran dana proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak melalui prosedur resmi.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan sejumlah pihak yang akan menjalani pemeriksaan awal di antaranya kontraktor Agustinus Teodorus, Sekretaris Daerah KKT Brampi Moriolkosu, serta Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolath. Selain itu, masih ada sejumlah saksi lain yang juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Agustinus Teodorus atau yang akrab disapa AT dikabarkan telah berada di Kota Ambon. Ia bahkan terlihat keluar dari salah satu hotel di Ambon pada Senin (9/3/2026) malam.
“Antua tadi ada ketemu orang di K*** (hotel),” ujar sumber media ini sembari menunjukkan foto AT yang tertangkap kamera saat keluar dari salah satu hotel di Ambon.
Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa kehadiran AT di Ambon berkaitan dengan agenda pemeriksaan di Kejati Maluku terkait kasus UP3 Tanimbar bersama sejumlah saksi lainnya.
“Yang sudah di Ambon itu Agustinus Teodorus dan Brampi Moriolkosu selaku Sekda. Keduanya sudah sejak kemarin di Ambon. Sementara Abraham Jaolath tiba tadi. Mungkin mereka akan diperiksa,” ungkap sumber tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, saat dikonfirmasi terkait pihak-pihak yang akan diperiksa belum bersedia merinci nama-nama saksi. Namun ia memastikan proses penyelidikan kasus tersebut segera dimulai.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, sebelumnya menyampaikan bahwa penyelidikan akan diawali dengan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Kasus UP3 KKT mulai diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Rabu, 11 Maret,” kata Ardy kepada wartawan di Ambon, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Dalam penyelidikan ini, sejumlah nama mulai disorot, termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa serta kontraktor Agustinus Teodorus alias AT yang disebut sebagai pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Kasus UP3 ini bermula dari sejumlah pekerjaan fisik yang dilakukan sejak 2015 ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin Bupati Bitzael Temar.
Namun pembayaran atas pekerjaan tersebut baru direalisasikan bertahun-tahun kemudian, yakni pada periode 2022 hingga 2024 saat daerah itu dipimpin penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Teodorus terhadap Pemda KKT.
Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.
Faktanya, sejumlah proyek yang menjadi dasar klaim pembayaran diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi. Beberapa di antaranya yakni penimbunan areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2022. Permasalahan utang pihak ketiga tersebut disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar.
Penyelidikan yang mulai dilakukan Kejati Maluku ini diharapkan mampu mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang pihak ketiga yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.(TM-03)
















