Dobo, TM — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di wilayah perairan Laut Arafura.
Kasus ini mencuat setelah aparat mengamankan sebuah kapal nelayan KM MM yang diduga membawa sekitar 60 ton BBM jenis biosolar di perairan Jedang, Kecamatan Aru Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Aru, Holmes J.D. Batubara, mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kapal yang mengangkut BBM saat ini telah diamankan dan dipasangi garis polisi. Kapal masih berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain mengamankan kapal, polisi juga tengah melakukan uji laboratorium terhadap muatan BBM guna memastikan jenis dan legalitasnya.

Namun demikian, terkait status hukum empat anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal, pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
“Kami masih melakukan pendalaman. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan kasus ini secara menyeluruh,” kata Batubara.
Polres Kepulauan Aru menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.(gafar bahta)















