DOBO, TM — Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru (DLH) menggelar sosialisasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kegiatan bertajuk “Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup” itu berlangsung di Aula Lantai I Gereja Bethel Dobo, Selasa (5/5/2026), dan dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala DLH Kepulauan Aru, Afres Mukuje, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Fance G. Lololuan, beserta jajaran.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur, antara lain pemerintah Desa Wangel dan Desa Durjela, perwakilan dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan seperti AMGPM, hingga pelaku usaha.
Dalam pemaparannya, Fance Lololuan menekankan pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang menjadi landasan, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai regulasi turunan, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri lingkungan hidup, yang mengatur tata cara pengendalian pencemaran serta kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut dia, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti AMDAL, UKL-UPL, serta dokumen pendukung lainnya sebelum menjalankan kegiatan usaha.
“Jika ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan, pemerintah daerah melalui DLH berwenang memberikan sanksi administratif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
DLH juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Melalui kegiatan ini, DLH berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi regulasi yang berlaku.(gafar bahta)















