AMBON, TM.– Aktivis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Tenggara diintimidasi oleh sekelompok orang, saat menggelar aksi demonstrasi di Langgur. Ada peserta aksi juga sempat dipukul.
Terhadap tindakan yang dinilai sebagai premanisme ini, DPD GMNI Maluku, meminta Polres Maluku Tenggara mengusut tuntas kasus ini. Aksi DPD GMNI Malra dilakukan pada, Rabu (26/2/2025).
Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, dalam rilisnya pada Sabtu (1/3), menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ia mengungkapkan bahwa aksi yang berlangsung pukul 10.30 WIT itu diduga dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang bertindak represif.
GMNI menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian aparat penegak hukum dalam menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan premanisme terhadap kader GMNI Maluku Tenggara. Negara ini telah berkomitmen meninggalkan sistem otoritarian sejak Reformasi 1998. Kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegas Alberthus.
Ia menekankan bahwa tindakan represif terhadap demonstrasi damai tidak boleh dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
GMNI Maluku mendesak, kepolisian segera menyelidiki dan mengusut tuntas pelaku intimidasi dan premanisme yang membubarkan aksi GMNI Maluku Tenggara.
“Kami meminta DPRD Maluku Tenggara dan pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait insiden ini serta menjamin kebebasan berpendapat di daerah tersebut,” kata GMNI Maluku dalam tuntutannya.
Selain itu mereka juga menuntut, jaminan perlindungan bagi aktivis dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Kebebasan berekspresi adalah pilar utama demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan tindakan premanisme terhadap kelompok yang menyampaikan pendapat tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.(TM-02)