AMBON, TM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan bahwa sistem kerja serta pembayaran tenaga harian lepas (THL) di sektor pertamanan tidak dapat disamakan dengan sektor persampahan.
Penegasan tersebut disampaikan Apries kepada Wartawan di Ambon, Selasa (3/2) menyusul adanya keluhan sejumlah buruh taman di kawasan Pattimura Park terkait sistem kerja dan upah.

Menurut Apries, pekerjaan di sektor persampahan bersifat harian dan berkelanjutan karena berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Jika satu hari saja sampah tidak diangkut, dampaknya langsung dirasakan. Berbeda dengan pekerjaan pertamanan, seperti pencabutan rumput, yang tidak harus dilakukan setiap hari,” ujar Apries.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan teknis dan kebutuhan pekerjaan, buruh pertamanan hanya dibutuhkan selama 19 hari kerja dalam sebulan, khusus untuk aktivitas pencabutan rumput. Oleh karena itu, pembayaran upah dilakukan berdasarkan hari kerja efektif.
“Mereka tenaga harian lepas, sehingga dibayar sesuai hari kerja yang dibutuhkan. Bukan berarti bekerja penuh dari tanggal 1 sampai 30,” katanya.
Apries menilai, jika pekerjaan pencabutan rumput dilakukan setiap hari tanpa mempertimbangkan siklus pertumbuhan tanaman, hal tersebut justru tidak efisien.
“Hari ini rumput dicabut, besok belum tentu sudah tumbuh kembali. Jadi tidak rasional jika dipaksakan bekerja setiap hari,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perbedaan mendasar antara sektor pertamanan dan persampahan. Sampah, kata dia, selalu dihasilkan setiap hari, sementara rumput membutuhkan waktu untuk tumbuh kembali setelah dicabut.
Terkait keluhan buruh taman yang disampaikan ke media, Apries menyayangkan langkah tersebut dan menilai seharusnya disampaikan melalui mekanisme internal dinas.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa kondisi kerja di Pattimura Park telah diatur dengan sistem piket. Dari total 12 petugas, setiap harinya hanya empat orang yang bertugas.
“Sejak dulu sistemnya seperti itu. Tidak mungkin 12 orang bekerja setiap hari hanya untuk menyapu taman, apalagi daun tidak selalu banyak,” jelasnya.
Apries menambahkan, tugas utama buruh taman adalah mencabut rumput, bukan menyapu jalan. Untuk upah, tenaga pencabut rumput menerima sekitar Rp 30.000 per hari, sementara pekerjaan pemotongan rumput kini sebagian besar ditangani oleh pegawai berstatus PPPK.
“Pembayaran 19 hari kerja itu murni berdasarkan kebutuhan pekerjaan. Aturannya seperti itu dan tetap diberlakukan,” kata Apries. (TM-02)
















