Timesmalukucom
No Result
View All Result
Tuesday, March 3, 2026
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Subscribe
Timesmaluku.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Timesmaluku.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
Home Daerah

Ditkrimsus Polda Maluku Alihkan Kasus Abdullah Vanath ke Ditkrimum Polda Maluku

Redaksi TM by Redaksi TM
August 4, 2025
in Daerah
Wagub Maluku Abdullah Vanath

Wagub Maluku Abdullah Vanath

Ambon, TM.– Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku menyatakan tidak dapat menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath.

Baca Juga :

Bupati Kaidel Apresiasi Kehadiran Doctor Share, Simbol Kolaborasi Pelayanan Kesehatan di Aru

HUT ke-54 Basarnas, Basarnas Ambon Perkuat Profesionalisme dan Kesiapsiagaan SAR

Gaji PPPK Paruh Waktu Dialihkan Ke Bank BSI Disoroti DPRD SBT

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia pada 29 Juli 2025. Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam, penyidik menyimpulkan unsur pasal dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak terpenuhi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, menjelaskan bahwa penelitian dilakukan mengacu pada regulasi terkait UU ITE dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Instansi — Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan.

“Delik utama Pasal 28 ayat (2) adalah perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dalam kasus ini, barang bukti yang dilampirkan pelapor bukan berasal dari akun pribadi atau akun resmi milik terlapor,” jelas Rositah, Senin (4/8/2025).

Menurut hasil penelitian, materi pernyataan yang menjadi objek laporan disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD), dan diucapkan langsung oleh terlapor di hadapan audiens dalam ruang publik.
Dengan demikian, unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” sebagaimana diatur UU ITE tidak terpenuhi.

Rositah menambahkan, meski UU ITE tidak dapat diterapkan, laporan ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk ditangani dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP terkait dugaan penistaan agama.

“Hari ini laporan telah dilimpahkan ke Ditreskrimum. Seperti apa hasil penelitian berikutnya akan kami sampaikan ke publik,” pungkas Rositah.(TM-02)

Tags: abdullah vanathpolda malukuWagub maluku
Previous Post

Banjir Rendam SMP 13 Ambon, Murid Terpaksa Dipulangkan

Next Post

Longsor di Tehoru Hingga Banjir di Sungai Kawanua: Jembatan Darurat Terancam Putus

Berita Terkait

Bupati Aru

Bupati Kaidel Apresiasi Kehadiran Doctor Share, Simbol Kolaborasi Pelayanan Kesehatan di Aru

by Redaksi TM
March 3, 2026
0

  Aru, TM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghadiri kegiatan penutupan Pelayanan Medis Gratis, yang dilaksanakan oleh Doctor Share melalui...

HUT ke-54 Basarnas, Basarnas Ambon Perkuat Profesionalisme dan Kesiapsiagaan SAR

HUT ke-54 Basarnas, Basarnas Ambon Perkuat Profesionalisme dan Kesiapsiagaan SAR

by Redaksi TM
March 2, 2026
0

Ambon, TM – Basarnas Ambon menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Basarnas, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini...

Gaji PPPK Paruh Waktu Dialihkan Ke Bank BSI Disoroti DPRD SBT

Gaji PPPK Paruh Waktu Dialihkan Ke Bank BSI Disoroti DPRD SBT

by Redaksi TM
March 2, 2026
0

Bula,TM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Next Post
Longsor di Tehoru Hingga Banjir di Sungai Kawanua: Jembatan Darurat Terancam Putus

Longsor di Tehoru Hingga Banjir di Sungai Kawanua: Jembatan Darurat Terancam Putus

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Bank Maluku-Maluku Utara

SPPD Direksi Bank Maluku tak Wajar, Juga Fiktif, RUMMI Desak Polda Maluku Selidiki Kasusnya

April 10, 2025
Gafur Retob

Diingatkan Jangan Main Pindahkan Pedagang, LBH Muhammadiyah: Pemkot Ambon Siapkan Dulu Alternatifnya

April 15, 2025
Saleh Souwakil, Pengurus IMM Maluku

Kejaksaan Tinggi Diminta Usut Proyek Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Maluku

March 9, 2025
Dialog Pemuda Muhammadiyah Maluku

Krisis Sampah di Ambon Makin Parah, Ketua KNPI Maluku:Cocok Dijuluki Ambon Badaki

April 12, 2025
LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

LBH Fakultas Hukum Unpatti Raih Akreditasi B, Perkuat Komitmen Layanan Hukum Berkualitas

0
Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

Unpatti Kukuhkan Lima Guru Besar, Angkat Isu Perikanan dan Bahasa Inggris

0
Freddy Leiwakabessy, Rektor Unpatti

59 Peserta Ikuti Diklatsar Menwa Universitas Pattimura di Rindam XV Pattimura

0
Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

Unpatti Gelar Seminar Eksplorasi Minyak dan Gas di Maluku

0
Pelantikan dekan Fakultas Hukum Unpatti oleh Rektor Fredy Leiwakabessy

Prof Adonia Laturette Resmi Jabat Dekan Fakultas Hukum Unpatti

March 3, 2026
Bupati Aru

Bupati Kaidel Apresiasi Kehadiran Doctor Share, Simbol Kolaborasi Pelayanan Kesehatan di Aru

March 3, 2026
HUT ke-54 Basarnas, Basarnas Ambon Perkuat Profesionalisme dan Kesiapsiagaan SAR

HUT ke-54 Basarnas, Basarnas Ambon Perkuat Profesionalisme dan Kesiapsiagaan SAR

March 2, 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Dialihkan Ke Bank BSI Disoroti DPRD SBT

Gaji PPPK Paruh Waktu Dialihkan Ke Bank BSI Disoroti DPRD SBT

March 2, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2024 Akurat, Terpercaya dan Berimbang