Ambon, TM.– Tim penyidik Subdit 5/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku menyatakan tidak dapat menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia pada 29 Juli 2025. Namun, setelah dilakukan penelitian mendalam, penyidik menyimpulkan unsur pasal dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak terpenuhi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, menjelaskan bahwa penelitian dilakukan mengacu pada regulasi terkait UU ITE dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Instansi — Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan.
“Delik utama Pasal 28 ayat (2) adalah perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dalam kasus ini, barang bukti yang dilampirkan pelapor bukan berasal dari akun pribadi atau akun resmi milik terlapor,” jelas Rositah, Senin (4/8/2025).
Menurut hasil penelitian, materi pernyataan yang menjadi objek laporan disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya (MBD), dan diucapkan langsung oleh terlapor di hadapan audiens dalam ruang publik.
Dengan demikian, unsur “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan” sebagaimana diatur UU ITE tidak terpenuhi.
Rositah menambahkan, meski UU ITE tidak dapat diterapkan, laporan ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk ditangani dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP terkait dugaan penistaan agama.
“Hari ini laporan telah dilimpahkan ke Ditreskrimum. Seperti apa hasil penelitian berikutnya akan kami sampaikan ke publik,” pungkas Rositah.(TM-02)