Ambon, TM — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan lembaganya akan mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Ruko Pasar Mardika, Ambon.
DPRD juga berkomitmen memanggil seluruh pihak terkait untuk membongkar persoalan yang telah lama meresahkan para pedagang.
“Kami sudah menerima langsung aspirasi dari Konsorsium LSM Maluku. DPRD tidak akan menutup mata. Minggu ini atau paling lambat pekan depan kami akan gelar rapat dengar pendapat bersama Pemerintah Provinsi, pengelola pasar, dan pihak-pihak lain yang berkaitan,” tegas Benhur usai menemui massa aksi di depan Gedung DPRD Maluku, Senin (20/10).
Benhur menilai, pengelolaan aset publik seperti Pasar Mardika harus dilakukan secara terbuka dan berpihak pada rakyat kecil. Karena itu, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Kalau kontrak pihak ketiga sudah berakhir, maka kewenangan otomatis kembali ke Pemerintah Provinsi. Tidak boleh lagi ada pihak lain yang menagih atau memungut uang dari pedagang. Kalau ditemukan bukti pungli, harus diproses hukum,” ujarnya.
Ketua DPRD Maluku itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan dua langkah utama kepada pemerintah daerah, yakni penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan ruko serta pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar ketentuan hukum.
“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DPRD akan mengawal hingga tuntas. Kami ingin penyelesaiannya adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang. Pemerintah daerah harus hadir dan menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,” tutup Benhur.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Konsorsium LSM Maluku menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Maluku. Mereka menuntut pemerintah segera mengambil alih pengelolaan Ruko Pasar Mardika karena masa kontrak pihak Forum Pengelola Ruko disebut telah berakhir sejak 2017.
Koordinator Konsorsium, Alwi Rumadan, menyebut para pedagang menjadi korban penagihan ilegal yang berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Praktik ini termasuk pelanggaran berat sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres Nomor 20 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Kami berharap DPRD dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi pedagang kecil yang dirugikan,” tegas Alwi. (TM-02)