Ambon, TM – Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menegaskan penggunaan alat berat berupa ekskavator dalam aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, bertentangan dengan ketentuan pertambangan rakyat.
Menurut Ari, sesuai aturan, pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib mengelola tambang secara manual dan dilarang menggunakan alat berat. Karena itu, apabila di lapangan masih ditemukan penggunaan ekskavator, terlebih milik perusahaan, maka izin pengelolaan tambang tersebut harus dicabut.

“Aturannya jelas, masyarakat pemilik IPR tidak boleh mengelola tambang dengan alat berat. Kalau masih ada ekskavator yang beroperasi, apalagi milik perusahaan, itu bukan lagi tambang rakyat. Kalau terbukti, Pemprov harus tegas menarik izinnya,” kata Ari di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Rabu (28/1/2026).
Ari menjelaskan, kebijakan pengembalian pengelolaan Tambang Gunung Botak kepada masyarakat merupakan kewenangan Gubernur Maluku melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Dalam kebijakan tersebut, terdapat 10 koperasi yang secara administrasi dan legal telah dinyatakan siap mengelola tambang rakyat.
Namun demikian, hingga kini DPRD Maluku belum memperoleh kepastian mengenai operasional koperasi-koperasi tersebut di lapangan.
“Dari sisi administrasi, 10 koperasi itu sudah dinyatakan siap. Tapi sampai hari ini kami belum mendapat informasi pasti apakah seluruhnya sudah beroperasi sesuai ketentuan atau belum,” ujar Ari.
Ia menyebutkan, sejumlah kendala masih dihadapi, di antaranya ketentuan luas wilayah kelola koperasi yang ditetapkan minimal 5 hingga 10 hektar per koperasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur.
Selain itu, kesiapan sumber daya manusia serta laporan pengawasan dari instansi teknis juga belum disampaikan secara menyeluruh kepada DPRD.
Komisi II DPRD Maluku, lanjut Ari, akan melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kebijakan pengembalian pengelolaan tambang kepada masyarakat benar-benar berjalan dan tidak kembali dikuasai oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Tujuannya agar masyarakat Buru bisa menikmati hasil tambang sendiri, bukan kembali dikelola pengusaha besar yang legalitasnya belum jelas,” tegasnya.
Ari juga menyoroti persoalan permodalan koperasi, termasuk adanya skema “bapak angkat” yang dinilai berpotensi membuka ruang kepentingan bisnis terselubung.
“Kalau ada bapak angkat, artinya ada pihak yang bersaham. Ini sudah masuk kepentingan privat dan harus diawasi secara ketat,” kata Ari.
Ia berharap kebijakan Gubernur Maluku terkait pertambangan rakyat dapat dijalankan secara konsisten dengan pengawasan ketat dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis terkait.
“Jika ditemukan pelanggaran, terutama penggunaan alat berat maupun persoalan legal hukum lainnya, pemerintah harus tegas menutupnya. Ini demi keamanan dan kepentingan masyarakat Buru,” ujar Ari. (TM-02)















