AMBON, TM – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menemukan adanya tumpang tindih program antara dua instansi pemerintah di kawasan hutan rakyat Desa Besy, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Temuan ini terjadi pada lahan seluas tiga hektar yang telah ditanami durian montong, mangga, dan kayu balsa. Program tersebut masing-masing berasal dari anggaran APBD dan APBN Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan serta Dinas Pertanian Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Maluku, Anos Yeremias, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya. Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi antar dinas yang mengakibatkan program saling tumpang tindih di lokasi yang sama.
“Sayangnya, terjadi tumpang tindih kegiatan antara Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian Provinsi Maluku di lokasi ini,” tulis Anos.
Menanggapi situasi tersebut, Anos mengusulkan agar Komisi II segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan program di kawasan itu. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi demi efektivitas penggunaan anggaran.
“Kita harus pastikan setiap rupiah yang berasal dari APBD maupun APBN benar-benar tepat guna. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan,” tegas Anos.
Komisi II DPRD Maluku juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, khususnya di sektor kehutanan dan pertanian yang dinilai rawan tumpang tindih, terutama di wilayah terpencil seperti Desa Besy.(TM-02)